Mahfud Md: Satgas TPPO Tetapkan 698 Tersangka Selama 5 Juni-3 Juli 2023

Menurut Mahfud Md, Satgas TPPO juga telah menyelamatkan 1.943 korban.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Jul 2023, 15:10 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2023, 15:10 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md mengungkap kinerja Satgas TPPO Polri dari 5 Juni hingga 3 Juli 2023. (Merdeka.com/Muhammad Genantan Saputra)
Menko Polhukam Mahfud Md mengungkap kinerja Satgas TPPO Polri dari 5 Juni hingga 3 Juli 2023. (Merdeka.com/Muhammad Genantan Saputra)

Liputan6.com, Jakarta Satgas TPPO Polri menetapkan 698 orang sebagai tersangka terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang. Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan ratusan tersangka itu berdasar data dari 5 Juni hingga 3 Juli 2023. 

"Berdasarkan data satgas TPPO, data dari tanggal 5 Juni hingga 3 Juli kemarin, Satgas TPPO Polri, Satgas TPPO Polda dan jajaran yang mengolah berbagai informasi dari berbagai sumber terutama dari BP2MI," kata Mahfud Md saat jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (4/7).

"Sampai hari ini telah melakukan penersangkaan terhadap 698 tersangka, jadi dalam 1 bulan ini sudah dijadikan tersangka 689 orang dari berbagai daerah di Indonesia," lanjut dia.

Menurut dia, Satgas TPPO juga telah menyelamatkan 1.943 korban. Hasil itu berdasarkan kerja Satgas selama satu bulan terakhir. Dia menilai jumlah korban yang diselamatkan dalam 1 bulan, merupakan rekor baru untuk Polri. 

"Mungkin masih banyak yang belum bisa diselamatkan, tapi ini tidak pernah terjadi sebelumnya, 1 bulan menyelamatkan sekian," lanjut dia soal pengungkapan kasus perdagangan orang tersebut.

 

Data 18 Juni 2023

Sebelumnya, Polri telah menangkap 494 tersangka terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Penangkapan ini dilakukan di seluruh wilayah Indonesia sejak 5 hingga 18 Juni 2023, berdasarkan laporan polisi sebanyak 409.

"Kemudian berdasarkan jumlah korban TPPO sebanyak 1.553 orang ini korban. Kemudian berdasarkan jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 494 orang," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (19/6).

Lalu, terkait dengan modus dalam perkara ini ada sebanyak empat yakni bekerja migran ilegal ke luar negeri seperti menjadi pembantu rumah tangga sebanyak 347 orang.

Kemudian, menjadi Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 5 orang, Pekerja Seks Komersial (PSK) berjumlah 90 serta eksploitasi anak sebanyak 20 orang.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya