Pengusaha Diminta Segera Urus Izin Ekspor Mineralnya

Pengusaha tambang mineral diminta segera mengurus izin ekpor agar bisa mengekspor produksi tambang mereka yang sudah diolah.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 25 Feb 2014, 15:44 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2014, 15:44 WIB
Tim penyelamat masuk ke lokasi ledakan di pertambangan batubara tradisional Sawahlunto guna mencari sekitar 40 pekerja yang terjebak saat terjadi ledakan.(antara)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo meminta pengusaha tambang mineral untuk segera mengurus izin ekpor agar bisa mengekspor produksi tambang mereka yang sudah diolah.

Susilo mengatakan, jika para pengusaha mengajukan izin ekspor maka pihaknya akan cepat memproses dan mengkaji perizinan tersebut.

"Supaya izin ekspor cepat diproses, saya minta semua dari pada ribet cepet urus izin ekspor ESDM akan mereview dokumen yang diperlukan supaya bisa ekspor," kata Susilo usai menghadiri kerjasama energi, di Jakarta, Selasa (25/2/2014).

Meski begitu, Susilo tetap bersikeras melarang ekspor mineral mentah. Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara dan para pengusaha juga harus membangun pabrik pengolahan dan mineral (smelter).

"Kan sebetulnya nomor satu kita harus semua perusahaan tambang itu tidak boleh ekspor ore, harus bangun smelter menyediakan road map yang jelas," tegas dia.

Terkait dengan bea keluar ekspor mineral, menurut dia, hal tersebut bertujuan untuk mendorong para pengusaha membangun smelter. Dia pun menyangkan penerapan bea keluar untuk menambah pemasukan negara.

 "Bea keluar maupun jaminan kesungguhan mendorong dengan kuat untuk segera membangun smelter tujuannya itu bukan nambah revenue," pungkasnya. (Pew/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya