Pemerintah memastikan tetap akan memberlakukan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang Mineral dan Batubara (Minerba) yang mengamanatkan kewajiban pembangunan industri pengelolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo yang mengatakan pemerintah tetap konsisten dengan payung hukum yang akan diberlakukan pada 12 Januari tersebut.
"Pokoknya tanggal 12 lah jalan, intinya nomor satu pemerintah tetap melaksanakan Undang-Undang Minerba secara konsekuen," kata Susilo, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (10/1/2013).
Meski memastikan tak adanya perubahan rencana pemberlakuan UU Minerba, pemerintah mengakui hingga kini masih memikirkan dampak penerapan kebijakan tersebut terhadap pekerja tambang. Salah satu yang diantisipasi adalah kemungkinan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Potensi PHK pekerja tambang muncul karena pemberlakukan kewajiban pembangunan industri pengolahan dan pemurnian di dalam negeri akan menurunkan produksi tambang.
"Kami juga ingin menghindari dampaknya itu jangan terlalu besar, jangan sampai terjadi PHK gitu lho," ungkap Susilo.
Untuk menghindari dampak tersebut, Kementerian ESDM mengakui perlu adanya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2010 dan Peraturan Menteri ESDM nomor 20 Tahun 2013.
Sayangnya, Susilo belum mau membeberkan kapan revisi kedua peraturan tersebut akan terbit. Dua peraturan itu yang mengatur secara teknis penerapan amanat UU Minerba. "Kalau nggak hari ini ya Sabtu, kalau nggak besok ya hari Minggu,"Â tuturnya.
Susilo membatah jika revisi yang dibuat pemerintah ini dianggap sebagai kelonggaran bagi para pengusah tambang dalam melakukan ekspor mineral mentah.
"Caranya ada di PP dan Permen nanti. Tunggu saja sedang difinalisasi," pungkasnya.(Pew/Shd)
Baca juga
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo yang mengatakan pemerintah tetap konsisten dengan payung hukum yang akan diberlakukan pada 12 Januari tersebut.
"Pokoknya tanggal 12 lah jalan, intinya nomor satu pemerintah tetap melaksanakan Undang-Undang Minerba secara konsekuen," kata Susilo, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (10/1/2013).
Meski memastikan tak adanya perubahan rencana pemberlakuan UU Minerba, pemerintah mengakui hingga kini masih memikirkan dampak penerapan kebijakan tersebut terhadap pekerja tambang. Salah satu yang diantisipasi adalah kemungkinan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Potensi PHK pekerja tambang muncul karena pemberlakukan kewajiban pembangunan industri pengolahan dan pemurnian di dalam negeri akan menurunkan produksi tambang.
"Kami juga ingin menghindari dampaknya itu jangan terlalu besar, jangan sampai terjadi PHK gitu lho," ungkap Susilo.
Untuk menghindari dampak tersebut, Kementerian ESDM mengakui perlu adanya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2010 dan Peraturan Menteri ESDM nomor 20 Tahun 2013.
Sayangnya, Susilo belum mau membeberkan kapan revisi kedua peraturan tersebut akan terbit. Dua peraturan itu yang mengatur secara teknis penerapan amanat UU Minerba. "Kalau nggak hari ini ya Sabtu, kalau nggak besok ya hari Minggu,"Â tuturnya.
Susilo membatah jika revisi yang dibuat pemerintah ini dianggap sebagai kelonggaran bagi para pengusah tambang dalam melakukan ekspor mineral mentah.
"Caranya ada di PP dan Permen nanti. Tunggu saja sedang difinalisasi," pungkasnya.(Pew/Shd)
Baca juga
RI Stop Ekspor Mineral Mentah, Buruh: Kami Dukung!
Ancam Tutup Tambang, Pekerja Freepot Ingin Stop Pendapatan RI
Larang Ekspor Mineral, Pemerintah Kurang Persiapan
Pengusaha: Negara Ini Mundur Jika Masih Ekspor Bijih Mineral
Advertisement