Freeport Ancam PHK, Wamen ESDM: Silakan Saja

Pemerintah masih memutar otak agar larangan ekspor mineral pada 12 Januari 2014 itu tidak menimbulkan PHK besar-besaran.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 25 Des 2013, 16:26 WIB
Diterbitkan 25 Des 2013, 16:26 WIB
freeport130731c.jpg
Realisasi Undang-undang (UU) Mineral Batubara (Minerba) Nomor 4 Tahun 2009 tentang larangan ekspor bahan mineral mentah dan kewajiban membangun smelter terus menuai pro dan kontra.

Pasalnya pemerintah masih saja memutar otak supaya penerapan aturan pada 12 Januari 2014 itu tidak menimbulkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara besar-besaran.

Contohnya saja PT Freeport Indonesia (Persero) yang dikhawatirkan mengancam PHK terhadap ribuan pegawai yang bekerja sebagai pendulang mineral. Sebab perusahaan tambang emas ini bakal mengurangi produksi mineral hingga 50% akibat peraturan tersebut.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Susilo Siswoutomo mengatakan, ancam mengancam merupakan hak dari perusahaan.

"Ancam-ancam saja, mereka kan punya hak untuk mengancam. Silakan saja. Tapi kami dan negara ini mau melaksanakan UU tersebut dengan baik," bela dia saat ditemui di Open House Natal Kepala BKPM, Jakarta, Rabu (25/12/2013).

Kendati demikian, Susilo mengaku, pemerintah tak menutup mata mengenai dampak implementasi UU minerba terhadap tenaga kerja Indonesia.

"Tapi pemerintah tidak menutup maya terhadap impek-impek itu. Makanya kami sedang mencari jalan supaya tidak melanggar UU karena memang ada kekhawatiran terhadap tenaga kerja," jelasnya.

Saat ini, lanjut dia, Kementerian ESDM dan kementerian terkait lain, seperti Kementerian Bidang Perekonomian dan sebagainya sedang mendiskusikan hal tersebut.

"Opsinya kita tunggu saja ya," kata dia singkat meninggalkan halaman rumah dinas Kepala BKPM, Mahendra Siregar. (Fik/Ndw)


*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com




Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya