Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengamini adanya praktik penimbunan LPG 3 kilogram di beberapa titik. Dia mewanti-wanti agar tidak ada pihak yang mengambil kesempatan di tengah polemik LPG 3 kg bersubsidi ini.
Yuliot mengatakan, perkara tersebut menjadi perhatian Kementerian ESDM bersama aparat kepolisian. Dia mengakui adanya indikasi penimbunan di beberapa titik.
Advertisement
Baca Juga
"Jadi untuk penimbunan, kita kan juga bekerja sama dengan kepolisian. Jadi kan indikasinya ada terjadi penimbunan di beberapa titik," kata Yuliot Tanjung di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Sabtu (8/2/2025).
Advertisement
Dia menegaskan tidak boleh ada pihak yang menimbun gas LPG 3 kg. Pasalnya, pada akhirnya yang dirugikan adalah masyarakat karena kesulitan mendapatkan 'gas melon' tersebut. Belum lagi jika harganya melambung tinggi akibat terbatasnya stok.
"Jadi kita menghendaki itu jangan terjadi penimbunan. Itu justru kebutuhan masyarakat, jadi jangan ada yang berspekulasi. Jangan ada yang mengambil kesempatan juga di situ," tuturnya.
Yuliot menyebut pihaknya akan melakukan evaluasi bersama merespons dugaan penimbunan tersebut.
"Ya, ini kita juga melakukan evaluasi bersama-sama dengan Kementerian/Lembaga, termasuk dengan aparat hukum," tandasnya.
Temuan Penimbunan LPG
Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, mendesak aparat kepolisian bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang menimbun gas 3 kg.
Soedeson mengaku menerima laporan bahwa ada individu yang membeli hingga 20 tabung elpiji 3 kg. Akibatnya, masyarakat kesulitan mendapatkan gas subsidi dengan harga resmi, yakni Rp18.000 per tabung.
"Ada yang kemudian menemukan satu orang bisa beli sampai 20 tabung. Sehingga itu menyebabkan kelangkaan. Harga resmi Rp18.000 bisa naik berlipat," kata Soedeson dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).
Selain penimbunan, Soedeson juga menyoroti praktik pemindahan isi tabung elpiji 3 kg ke tabung yang lebih besar. Gas yang seharusnya disubsidi untuk masyarakat kecil itu kemudian dijual secara komersial tanpa subsidi.
"Ada yang membeli beberapa tabung terus ditransmisikan ke tabung yang lebih besar untuk dijual secara komersial tanpa subsidi. Itu kan merugikan masyarakat dan merugikan negara," ucap Soedeson.
Advertisement
Polisi Harus Turun Tangan
Soedeson meminta kepolisian turun tangan untuk mengawasi distribusi elpiji 3 kg dan menindak tegas pelaku penyalahgunaan.
"Oleh karena itu, perlu ada suatu penertiban. Pihak aparat kepolisian bisa turun untuk menjaga atau mengawasi, dan kalau ada yang bermain-main dengan menimbun atau membeli dalam jumlah banyak, supaya ditertibkan," tegasnya.
Soedeson menilai kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang melarang pengecer menjual elpiji 3 kg bertujuan untuk memastikan distribusi tepat sasaran.
"Tujuan dari kebijakan Menteri ESDM itu kan baik. Artinya, kalau di pangkalan, itu kan supaya bisa mengontrol dan memastikan bahwa elpiji subsidi ini jatuh kepada pihak-pihak yang berhak mendapatkannya, yaitu masyarakat kecil," pungkasnya.
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)