Situs Jual Beli Online Akan Dikenai Pajak, Apa Kata Kominfo?

Kominfo mendukung rencana Kementerian Keuangan untuk menambah pendapatan negara dari pajak ke e-commerce.

oleh Denny Mahardy diperbarui 28 Jan 2015, 13:12 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2015, 13:12 WIB
E-commerce Diprediksi Akan Booming di Tahun 2016
e27.co

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak berencana akan menarik pajak dari bisnis jual beli online (e-commerce) yang sedang naik daun di Indonesia. Tingginya minat masyarakat untuk belanja online dianggap bisa memberikan pendapatan bagi negara.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) yang juga menjabat sebagai Plt Direktur Jenderal Pajak, Mardiasmo, mengatakan pihaknya akan mengajak Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk merealisasikannya. Rencana itu pun disambut baik oleh Kominfo.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo, Ismail Chawidu, menyatakan pihaknya mendukung rencana Kementerian Keuangan untuk menambah pendapatan negara dari pajak dari sektor e-commerce.

"E-commerce cukup tumbuh pesat di Indonesia. Kita akan mendukung program yang ditetapkan pemerintah secara keseluruhan, seperti mendapatkan pendapatan dari pajak e-commerce," ungkap Ismail yang dihubungi tim Tekno Liputan6.com melalui saluran telepon, Rabu (28/1/2015).

Ismail menambahkan, jika dibandingkan dengan negara lainnya, pendapatan Indonesia dari sektor e-commerce masih terbilang kecil. Meski begitu, ia mengaku pihaknya akan berupaya tetap melindungi industri e-commerce yang baru berkembang di ranah teknologi Indonesia.

"Kita belum tahu seperti apa jelasnya, kita akan tetap lihat bagaimana aturannya nanti dan berusaha supaya tidak mengganggu pertumbuhan e-commerce di Indonesia. Nanti akan ada bahasan lanjutan antara Kemenkeu dengan Pak Menteri Kominfo, kita lihat saja," tandasnya.

Menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2013, hingga saat ini jumlah pengguna Internet di Indonesia baru mencapai 30% dari total populasi. Sebanyak 70% pengguna internet di Indonesia disebutkan telah memberikan pendapatan sebesar Rp 130 triliun melalui transaksi e-commerce dalam satu tahun.

Adapun rencana pengenaan pajak bagi situs jual beli online diusulkan karena menurut Mardiasmo saat ini situs jual beli online sudah mampu meraup untung yang banyak sehingga sudah layak dikenakan pajak.

(den/dew)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya