Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak berencana akan menarik pajak dari bisnis jual beli online (e-commerce) yang sedang naik daun di Indonesia. Tingginya minat masyarakat untuk belanja online dianggap bisa memberikan pendapatan bagi negara.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) yang juga menjabat sebagai Plt Direktur Jenderal Pajak, Mardiasmo, mengatakan pihaknya akan mengajak Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk merealisasikannya. Rencana itu pun disambut baik oleh Kominfo.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo, Ismail Chawidu, menyatakan pihaknya mendukung rencana Kementerian Keuangan untuk menambah pendapatan negara dari pajak dari sektor e-commerce.
"E-commerce cukup tumbuh pesat di Indonesia. Kita akan mendukung program yang ditetapkan pemerintah secara keseluruhan, seperti mendapatkan pendapatan dari pajak e-commerce," ungkap Ismail yang dihubungi tim Tekno Liputan6.com melalui saluran telepon, Rabu (28/1/2015).
Ismail menambahkan, jika dibandingkan dengan negara lainnya, pendapatan Indonesia dari sektor e-commerce masih terbilang kecil. Meski begitu, ia mengaku pihaknya akan berupaya tetap melindungi industri e-commerce yang baru berkembang di ranah teknologi Indonesia.
"Kita belum tahu seperti apa jelasnya, kita akan tetap lihat bagaimana aturannya nanti dan berusaha supaya tidak mengganggu pertumbuhan e-commerce di Indonesia. Nanti akan ada bahasan lanjutan antara Kemenkeu dengan Pak Menteri Kominfo, kita lihat saja," tandasnya.
Menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2013, hingga saat ini jumlah pengguna Internet di Indonesia baru mencapai 30% dari total populasi. Sebanyak 70% pengguna internet di Indonesia disebutkan telah memberikan pendapatan sebesar Rp 130 triliun melalui transaksi e-commerce dalam satu tahun.
Adapun rencana pengenaan pajak bagi situs jual beli online diusulkan karena menurut Mardiasmo saat ini situs jual beli online sudah mampu meraup untung yang banyak sehingga sudah layak dikenakan pajak.
(den/dew)
Situs Jual Beli Online Akan Dikenai Pajak, Apa Kata Kominfo?
Kominfo mendukung rencana Kementerian Keuangan untuk menambah pendapatan negara dari pajak ke e-commerce.
Diperbarui 28 Jan 2015, 13:12 WIBDiterbitkan 28 Jan 2015, 13:12 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Duterte Ditangkap ICC, Titik Balik dalam Pencarian Keadilan untuk Korban Perang Narkoba Filipina?
Puasa Seperti Ini Akan Membuat Kita Dipanggil ke Surga Melalui Pintu Spesial Ar-Rayyan, Diungkap UAH
Sholat Tahajud setelah Sholat Witir, Apakah Witirnya Harus Diulang? Kajian Mazhab Syafi'i
6 Gaya Hijab Terbaru Oki Setiana Dewi yang Elegan dan Syar'i
Link Live Streaming Liga Champions di Moji dan Vidio: Arsenal vs PSV, Aston Villa vs Club Brugge, Lille vs Dortmund
Bulan Ramadan Tak Jadi Halangan Veddriq Leonardo untuk Tetap Giat Berlatih
Serba-serbi Pembahasan Revisi Undang-Undang TNI
Fakta Unik 'Nrimo Ing Pandum', Filosofi Jawa yang Belum Banyak Orang Tahu
DPR Tekankan Pentingnya Diskon Lebih Besar untuk Tarif Tol Saat Mudik Lebaran: Ringankan Beban Rakyat
Prabowo Marah Soal Minyakita Tak Sesuai Takaran, Minta Pelaku Ditindak Tegas
Kemegahan Masjid Katedral Moskow, Simbol Spiritual Umat Islam di Rusia
Ciri-Ciri Orang Manipulatif yang Perlu Diketahui