Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak berencana akan menarik pajak dari bisnis jual beli online (e-commerce) yang sedang naik daun di Indonesia. Tingginya minat masyarakat untuk belanja online dianggap bisa memberikan pendapatan bagi negara.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) yang juga menjabat sebagai Plt Direktur Jenderal Pajak, Mardiasmo, mengatakan pihaknya akan mengajak Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk merealisasikannya. Rencana itu pun disambut baik oleh Kominfo.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo, Ismail Chawidu, menyatakan pihaknya mendukung rencana Kementerian Keuangan untuk menambah pendapatan negara dari pajak dari sektor e-commerce.
"E-commerce cukup tumbuh pesat di Indonesia. Kita akan mendukung program yang ditetapkan pemerintah secara keseluruhan, seperti mendapatkan pendapatan dari pajak e-commerce," ungkap Ismail yang dihubungi tim Tekno Liputan6.com melalui saluran telepon, Rabu (28/1/2015).
Ismail menambahkan, jika dibandingkan dengan negara lainnya, pendapatan Indonesia dari sektor e-commerce masih terbilang kecil. Meski begitu, ia mengaku pihaknya akan berupaya tetap melindungi industri e-commerce yang baru berkembang di ranah teknologi Indonesia.
"Kita belum tahu seperti apa jelasnya, kita akan tetap lihat bagaimana aturannya nanti dan berusaha supaya tidak mengganggu pertumbuhan e-commerce di Indonesia. Nanti akan ada bahasan lanjutan antara Kemenkeu dengan Pak Menteri Kominfo, kita lihat saja," tandasnya.
Menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2013, hingga saat ini jumlah pengguna Internet di Indonesia baru mencapai 30% dari total populasi. Sebanyak 70% pengguna internet di Indonesia disebutkan telah memberikan pendapatan sebesar Rp 130 triliun melalui transaksi e-commerce dalam satu tahun.
Adapun rencana pengenaan pajak bagi situs jual beli online diusulkan karena menurut Mardiasmo saat ini situs jual beli online sudah mampu meraup untung yang banyak sehingga sudah layak dikenakan pajak.
(den/dew)
Situs Jual Beli Online Akan Dikenai Pajak, Apa Kata Kominfo?
Kominfo mendukung rencana Kementerian Keuangan untuk menambah pendapatan negara dari pajak ke e-commerce.
diperbarui 28 Jan 2015, 13:12 WIBDiterbitkan 28 Jan 2015, 13:12 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Polisi Olah TKP Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi yang Tewaskan 8 Orang
Tujuan Teknologi Ramah Lingkungan: Menuju Masa Depan yang Berkelanjutan
Apa Itu Primbon Jawa: Menguak Rahasia Warisan Leluhur
Tujuan Ketahanan Nasional: Memperkuat Fondasi Bangsa untuk Masa Depan yang Lebih Baik
Rupiah Dibuka Perkasa dari Dolar AS, Simak Sentimennya
VIDEO: Korban Kecelakaan Tol Ciawi Bakal Dijamin PT Jasa Raharja
Tujuan Keuangan: Panduan Lengkap Mencapai Kesuksesan Finansial
Muncul Kabar GOTO Merger dengan Grab, Benarkah?
Tujuan BPR: Memahami Peran Penting Bank Perkreditan Rakyat di Indonesia
Nasi Basi Pertanda Apa Primbon Jawa: Mitos dan Fakta di Balik Fenomena Ini
Viral Wacana Gaji 13 dan 14 PNS Bakal Dihapus, Ini Jadwal Pencairannya
Optimalkan Fitur Monitoring Penjualan di BRImerchant untuk Tingkatkan Keuntungan