Liputan6.com, Medan - Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) telah menetapkan aturan terkait penyediaan layanan 4G LTE (Long Term Evolution) secara komersial bagi operator seluler di frekuensi 1800 Mhz.
Frekuensi 1800 Mhz sendiri diyakini paling siap dalam menyediakan ekosistem jaringan 4G LTE. Namun begitu, sebelum frekuensi tersebut digunakan, ada proses penataan ulang alokasi frekuensi yang ditempati operator di 1800 Mhz.
Menurut Head of Network Optimization Indosat, Joko Riswandi, proses penataan ulang ini harus dilakukan secara bertahap dan penuh kehatian-hatian. Sebab, proses ini mempertaruhkan nasib layanan pelanggan.
Advertisement
"Untuk teknologi netral di 1800 MHz, dibutuhkan penataan ulang. Proses ini harus dilakukan secara bertahap karena berdampak pada jaringan yang digunakan operator untuk menggelar layanan. Sebelum ditata ulang, syaratnya kita harus bisa mengatur skenario untuk meminimalisir impact terhadap layanan pelanggan," jelas Joko.
Lebih lanjut ia menegaskan, "Kalau tidak hati-hati bisa kacau. Masih mending kalau hanya satu operator, kalau empat-empatnya jadi kacau bagaimana? Bisa terjadi class action."
Lebar pita di frekuensi 1800 Mhz secara keseluruhan adalah 75 MHz. Untuk masing-masing operator yang izin penggunaan frekuensinya memiliki lebar pita yang berbeda dengan lokasi blok yang sebagian besar terpisah.
XL memiliki 22,5 Mhz dalam 2 blok terpisah, Telkomsel memiliki total 22,5 MHz dengan 3 blok frekuensi yang terpisah, Indosat memiliki total 20 MHz dengan 2 blok frekuensi yang terpisah, dan Tri memiliki total 10 Mhz yang sudah bergabung.
"Kita, para operator, pemerintah, dan regulator (BRTI) saat ini masih berkoordinasi. Kita berusaha mencari skenario yang terbaik untuk pelanggan pokoknya," lanjut Joko.
Untuk saat ini, pemerintah mengizinkan penggunaan frekuensi 900 Mhz dipakai untuk menggelar layanan 4G LTE.
(dhi/isk)