Gaji Karyawan Kontrak Facebook Naik Jadi Rp 200 Ribu/Jam

Facebook mengumumkan kenaikan gaji terbaru untuk para pekerja kontrak di perusahaannya.

oleh Dewi Widya Ningrum diperbarui 16 Mei 2015, 15:00 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2015, 15:00 WIB
Ilustrasi Facebook
Ilustrasi Facebook (Liputan6.com/Sangaji)

Liputan6.com, Jakarta - Situs jejaring sosial Facebook mengumumkan kenaikan gaji terbaru untuk para pekerja kontrak dan vendor yang bekerja di perusahaannya.

Dalam postingan blog resmi perusahaan, Chief Operating Officer (COO) Sheryl Sandberg mengatakan, perusahaan akan memberikan upah sebesar US$ 15 per jam atau sekitar Rp 200 ribuan (kurs US$ 1 = Rp 13.400) untuk para pekerja kontrak.

Selain itu mereka juga berhak mendapatkan 15 hari cuti berbayar dan bonus US$ 4.000 bagi para orangtua baru yang belum bisa mengambil cuti untuk mengurus anak.

"Efektif per 1 Mei kita sudah menerapkan standar ini di beberapa tim support terbesar kami di kantor pusat Menlo Park," tulis Sandberg.

Tidak disebutkan berapa banyak karyawan kontrak di Facebook yang mendapatkan kenaikan gaji ini. Pengumuman ini dikeluarkan menyusul adanya protes untuk menaikkan gaji minimal guna memperkecil jurang kesenjangan sosial di antara karyawan dan pekerja kontrak.

Kenaikan gaji ini juga berlaku untuk para vendor Facebook. Namuun vendor tersebut harus berbasis di AS, dengan jumlah karyawan setidaknya 20 orang yang bekerja untuk Facebook. 

Menurut penelitian, kenaikan gaji dipercaya dapat membuat tenaga kerja lebih bahagia dan akhirnya lebih produktif bekerja.

Saat ini upah minimum di California adalah US$ 9 per jam, dan pada tanggal 1 Januari 2016 upah ini akan dinaikkan menjadi US$ 10 per jam, menurut Department of Industrial Relations. Demikian dilansir VentureBeat.

Beberapa tahun belakangan ini, perihal gaji para pekerja kontrak di industri teknologi di Silicon Valley memang tengah menjadi topik hangat. Tahun lalu Google mengatakan akan mengangkat petugas keamanan menjadi karyawan, bukan lagi kontrak.

(dew)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya