Liputan6.com, Jakarta - Tepat pada hari ini, Selasa (31/10/2017), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mewajibkan pelanggan kartu SIM prabayar untuk segera meregistrasi ulang kartunya.
Pengguna harus melakukan registasi ulang kartu SIM berdasarkan data kependudukan NIK dan nomor KK. Kemkominfo memberikan batas waktu pendaftaran hingga 28 Februari 2018 untuk registrasi ulang.
Kemkominfo menargetkan jumlah yang besar untuk registrasi kartu SIM prabayar--baik itu registrasi pelanggan baru atau registrasi ulang--setiap harinya. Disampaikan Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Noor Iza, pihaknya menargetkan jumlah di atas 1 juta pelanggan setiap hari.
Advertisement
Baca Juga
"Kita dorong agar terjadi sekitar 2 juta registrasi (kartu SIM prabayar) setiap harinya. Soalnya hari minggu kemarin dalam satu hari telah mencapai 1 juta pelanggan," ujar Noor Iza kepada Tekno Liputan6.com via pesan singkat.
Lantas, apakah pengguna kartu SIM pascabayar juga wajib melakukan registrasi ulang? Noor Iza mengungkap, pelanggan pascabayar tak wajib mendaftar ulang (dengan NIK KTP dan nomor KK) karena setiap operator seluler sudah melakukan pendataan ke pelanggan pascabayar secara teliti.
Khusus bagi pengguna yang tak melakukan pendaftaran, pemerintah akan melakukan tindakan tegas. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Ahmad M Ramli menjelaskan, sanksi akan diberikan bagi pelanggan yang tidak melakukan registrasi hingga batas akhir.
Menurutnya, sanksi akan diterapkan bertahap. Pada tahap awal, pemerintah akan memblokir layanan panggilan telepon dan SMS bagi pelanggan yang tak melakukan registrasi hingga 30 hari setelah batas akhir, yakni 30 Maret 2018.
"Lalu ditambah waktu 15 hari lagi (jika pelanggan belum registasi) mereka tidak akan bisa melakukan panggilan, menerima panggilan, SMS, dan akses internet pun dimatikan," ujarnya beberapa waktu lalu.
Setelah itu, pemerintah akan memberi waktu 15 hari lagi agar pelanggan melakukan registrasi. Apabila hingga batas tersebut atau pada 29 April 2018, penggguna tak melakukan registrasi, kartu SIM miliknya akan diblokir.
Cara Registrasi Kartu SIM
Sebelumnya, pemerintah mewajibkan masyarakat untuk melakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar berdasarkan data kependudukan NIK dan nomor KK mulai 31 Oktober 2017. Masyarakat diberi waktu hingga 28 Februari 2018 untuk melakukan registrasi ulang.
Adapun format registrasi masing-masing operator bisa berbeda, tapi data yang dicantumkan tetap sama. Registrasi ulang dilakukan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) dan dikirimkan sesuai format melalui SMS ke 4444.
Format registrasi masing-masing operator:
1. Indosat, Smartfren, Tri
NIK#NomorKK#
2. XL Axiata
Daftar#NIK#Nomor KK
3. Telkomsel
Reg(spasi)NIK#NomorKK#
Jika sudah selesai mengetik format di atas, kirim SMS kamu ke nomor 4444.
Format registrasi ulang:
1. Indosat, Smartfren, dan Tri
ULANG#NIK#NomorKK#
2. XL Axiata
ULANG#NIK#NomorKK
3. Telkomsel
ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.
Advertisement
Registrasi Bagi yang Belum Punya KTP
Kamu termasuk yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP tetap bisa meregistrasikan kartu SIM prabayar? Jangan khawatir, kamu bisa menggunakan NIK yang tertera pada kartu keluarga.
Hal ini seperti disebutkan oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh saat mengumumkan registrasi kartu SIM menggunakan data kependudukan di Kantor Kemkominfo beberapa waktu lalu.
"NIK diberikan sejak bayi lahir, jadi semua penduduk punya NIK dan tertera di dalam Kartu Keluarga," kata Zudan.
Dengan demikian, pelajar yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP tetap bisa melakukan registrasi kartu SIM prabayar dan menikmati layanan telekomunikasi.
(Jek/Cas)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Â