2 Minggu Jelang Penutupan, Registrasi Kartu SIM Capai 226 Juta Pelanggan

Menjelang penutupan registrasi kartu SIM prabayar, Kemkominfo mengimbau pengguna untuk memperhatikan empat hal ini. Apa saja?

oleh Jeko I. R. diperbarui 17 Feb 2018, 13:00 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2018, 13:00 WIB
Kominfo
Registrasi Sim Card Berguna Bagi Keamanan Pemilik Kartu Itu Sendiri

Liputan6.com, Jakarta - Menjelang penutupan yang akan berlangsung pada 28 Februari 2018, Kementerian Komunikasi dan Informatika kembali mengumumkan pencapaian registrasi Kartu SIM prabayar.

Disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli, per Sabtu, 17 Februari 2018, total pelanggan registrasi kartu SIM yang telah mendaftar ulang mencapai lebih dari 226 juta.

"Tepatnya sejumlah 226.444.899 kartu nomor pelanggan pada pagi hari tadi. Angka ini menunjukkan jumlah nyata pelanggan aktif saat ini yang telah teregistrasi dan tervalidasi melalui sistem database kependudukan Ditjen Dukcapil," kata Ramli dalam keterangan resmi Kemkominfo yang dikutip Tekno Liputan6.com.

Ramli juga menegaskan sejumlah hal yang perlu diketahui masyarakat menjelang masa akhir registrasi kartu SIM. Berikut apa saja yang perlu diperhatikan.

1. Pelanggan dan siapapun diingatkan kembali agar menggunakan data NIK dan Nomor KK secara benar dan berhak.

2. Menggunakan data NIK dan KK orang lain tanpa hak adalah dilarang dan merupakan pelanggaran hukum.

3. Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan registrasi dengan NIK dan Nomor KK yang di-upload oleh pihak yang tidak bertanggungjawab di internet.

4. Tujuan registrasi ulang ini adalah untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan, meminimalisasi penipuan dan tindakan kejahatan serta termasuk memudahkan pelacakan HP yang hilang.

Masyarakat juga diimbau agar sebaiknya segera melakukan registrasi kartu SIM sebelum batas akhir 28 Februari 2018. Sebab, pada hari itu diprediksi akan terjadi lonjakan traffic luar biasa yang bisa saja dapat menyebabkan gagal registrasi.

Data Dijamin Aman

infografis Wajib Registrasi Kartu SIM Prabayar
infografis Wajib Registrasi Kartu SIM Prabayar

Ramli juga menjamin kalau data pribadi pelanggan yang sudah melakukan registrasi tidak akan disebar.

Pasalnya, kata Ramli, kerahasiaan data pelanggan dijamin oleh undang-undang. Begitu pun setiap operator nomor telepon seluler wajib mematuhi undang-undang mengenai kerahasiaan identitas konsumennya.

“Apalagi kalau operatornya berstandar ISO 27001 tentang menajemen informasi yang menjamin kerahasiaan data pelanggan,” ucap Ramli.

Ramli menekankan kalau kebijakan registrasi kartu SIM prabayar tidak akan menyebabkan kerugian pada operator.

Justru, kalau registrasi dilakukan mendekati batas waktu akan menimbulkan gangguan lalu lintas data dan berpotensi bakal merugikan operator.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat yang belum meregistrasi nomornya, agar segera melakukan registrasi supaya operator tak rugi dan bangkrut.

Bagaimana Jika Tak Daftar?

Registrasi Kartu Prabayar (Dok. IndonesiaBaik.id)
Registrasi Kartu SIM Prabayar (Dok. IndonesiaBaik.id)

Sebagaimana diketahui, pelanggan seluler yang tidak meregistrasi kartu SIM prabayar sampai 28 Februari 2018 akan diblokir nomornya. Pemblokiran ini akan dilakukan secara bertahap selama dua bulan, yakni hingga 28 April 2018.

Pada tahap awal, jika hingga 28 Februari 2018 pelanggan belum melakukan registrasi, pemerintah masih memberikan masa tenggang selama 30 hari.

Selama masa tenggang itu, apabila pelanggan belum juga melakukan pendaftaran, pertama-tama pemerintah akan memblokir layanan panggilan keluar (outgoing call) dan SMS.

Setelah itu, apabila 15 hari setelahnya pelanggan juga masih belum mendaftar, layanan kedua yang akan diblokir adalah panggilan masuk (incoming call) dan SMS. Nantinya, hanya paket internet yang akan aktif selama 15 hari.

(Jek/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya