Pastikan Data Pengguna Tak Bocor, Menkominfo Bakal Surati Facebook

Menkominfo akan segera mungkin berkoordinasi dengan Facebook guna memastikan data pengguna di Indonesia tidak ada yang bocor.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 21 Mar 2018, 14:32 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2018, 14:32 WIB
Menkominfo Rudiantara
Menkominfo Rudiantara saat ditemui di Kampus Universitas Al-Azhar Indonesia, Jakarta, Rabu (21/3/2018). Liputan6.com/ Agustin Setyo Wardani

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bakal berkoordinasi dengan Facebook terkait dugaan kebocoran data pribadi pengguna jejaring sosial besutan Mark Zuckerberg itu.

Diungkapkan oleh Menkominfo Rudiantara, pihaknya segera mungkin akan mencoba berkoordinasi dengan Facebook guna memastikan data pengguna di Indonesia tidak ada yang bocor.

"Kami akan coba koordinasikan dengan Facebook sesegera mungkin mengenai hal ini. Setidaknya (kebocoran data pribadi) untuk jadi perhatian bagi teman-teman Facebook," ujar Rudiantara ditemui di Kampus Universitas Al-Azhar Indonesia, Jakarta, Rabu (21/3/2018).

Rudiantara mengatakan, koordinasi yang dimaksud tak mesti memanggil perwakilan Facebook untuk datang langsung ke kantor Kemkominfo.

"Ya nggak harus dipanggil, kan bisa ditelpon, email, surat. Intinya untuk memastikan tidak ada data pribadi pengguna di Indonesia yang ikut bocor," ujar pria yang karib disapa Chief RA ini.

Kendati begitu, Rudiantara memperkirakan tidak ada data milik pengguna di Indonesia yang bocor dan dimanfaatkan untuk kepentingan politik, apalagi kepentingan politik luar negeri, dalam hal ini Amerika Serikat.

"Inikan mishandling data, artinya pengelolaan data tidak sesuai dengan caranya. Kalau untuk keamanan pengguna di Indonesia, mishandling data inikan dipakai untuk pemilu bukan di negara Indonesia, logikanya ya tidak ada (data pengguna Facebook Indonesia yang bocor). Kan orang Indonesia tidak vote di luar negeri," kata Rudiantara.

 

Sudah Ada Peraturan Terkait Pelindungan Data Pribadi

 Ilustrasi Facebook (iStockPhoto)

Lebih lanjut, dia mengatakan, Kemkominfo telah mengeluarkan Peraturan Menteri terkait Pelindungan Data Pribadi bagi semua penyelenggara sistem elektronik pada akhir 2016.

Artinya, kata Rudiantara, dengan peraturan ini seluruh penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia baik itu media sosial, e-commerce, maupun aplikasi messenger merupakan subjek yang harus mematuhi peraturan tersebut.

"Kominfo sudah mengeluarkan peraturan perlindungan data pribadi untuk seluruh penyelenggara sistem elektronik (yang beroperasi di Indonesia) pada akhir 2016. Jadi semua PSE entah itu e-commerce, media sosial, messenger, itu subjek ke aturan itu."

Terkait kemungkinan data pengguna Facebook yang bocor dimanfaatkan untuk pemilu dan kepentingan politik, Rudiantara menganggal hal itu berbeda dengan Indonesia.

"Kalau di Indonesia orang datang langsung untuk mencoblos. Itu berbeda dengan di Amerika. Faktanya malah sekarang media sosial dimanfaatkan oleh caleg atau kandidat kepala daerah, karena itu cara paling cepat untuk sosialisasi literasi," kata Chief RA.

Dia mengatakan, terkait Pemilu pun, nantinya e-voting baru akan diuji coba untuk level desa.

"Nanti juga akan ada security secara sistem, namanya tanda tangan digital. Kita belum sampai level pemilu atau pilpres (dengan e-voting) tetapi sekarang secara sistem sudah mulai ditata aspek keamanannya," pungkasnya.

(Tin/Ysl)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya