Perwakilan Tik Tok Bertemu KPPA, Apa Saja yang Dibahas?

Tak hanya bertandang ke Kemkominfo, pihak manajemen Tik Tok pun mendatangi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KPPA).

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Jul 2018, 17:01 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2018, 17:01 WIB
Aplikasi Tik Tok
Lambang aplikasi Tik Tok. (Wikipedia/creative commons)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah resmi diblokir, Selasa (3/7/2018), perwakilan Tik Tok langsung mendatangi kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pada hari berikutnya.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara dan pihak manajemen Tik Tok menyetujui beberapa hal, salah satunya komitmen untuk membersihkan konten negatif di dalam layanan.

Tak hanya bertandang ke Kemkominfo, pihak manajemen Tik Tok pun mendatangi sejumlah kementerian terkait, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KPPA).

Dalam pertemuan tersebut, Tik Tok dan Kementerian PPA sepakat untuk melakukan kampanye kolaborasi dalam rangka Hari Anak Nasional pada pertengahan Juli ini. Dilansir Merdeka.com, Sabtu (7/7/2018).

Nantinya, kolaborasi itu bakal didukung dengan teknologi Machine Learning. Tujuannya untuk menghadirkan konten yang sesuai program edukasi bagi orang tua.

"Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sudah ada undang-undang yang mengatur konten ramah anak, jadi aplikasi atau platfrom digital yang menjangkau Indonesia harus mengikuti hukum tersebut," ujar Pribudiarta N. Sitepu, Sekretaris Kementerian PPA dalam keterangan persnya.

 

Ingin Kembangkan Industri dan Perkuat Keamanan Online

Aplikasinya Diblokir, Manajemen Tik Tok Temui Menkominfo
SVP Bytedance Zhen Liu (kiri) bersama SVP dan CEO Tik Tok Kelly Zhang saat mendatangi Kantor Kemenkominfo di Jakarta, Rabu (4/7). Tik Tok berkomitmen merubah batas usia penggunanya. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Sementara itu, Zhen Liu, SVP Bytedence perusahaan yang menaungi aplikasi Tik Tok berkomitmen untuk mengembangkan standar industri serta memperkuat keamanan online di Indonesia.

"Kami ingin turut membantu membuat pengalaman internet yang baik dan positif dan mendukung kreasi konten berkualitas tinggi di konten platform yang kami miliki," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Kemkominfo telah memblokir layanan video pendek ini. Pemblokiran ini disebabkan karena aplikasi Tik Tok diblokir lantaran mengandung unsur konten negatif.

Sehingga berdasarkan masukan dari pihak terkait, mengusulkan untuk aplikasi tersebut diblokir.

Reporter: Fauzan Jamaludin

Sumber: Merdeka.com

(Ysl)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya