Indosat Belum Terima Surat Gugatan dari Menparekraf Sandiaga Uno

Senior Vice President Corporate Communications Indosat Ooredoo, Steve Saerang, mengaku belum menerima dokumen terkait guguatan yang dilayangkan Sandiaga Uno.

oleh Iskandar diperbarui 16 Des 2021, 17:36 WIB
Diterbitkan 16 Des 2021, 17:29 WIB
Indosat Ooredoo
Ilustrasi Indosat Ooredoo (Foto: Indosat Ooredoo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) dan Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, melayangkan gugatan terhadap PT Grahalintas Properti, PT Indosat Tbk, dan PT Sisindosat Lintasbuana, Selasa 14 Desember 2021.

PT Grahalintas Properti diposisikan sebagai tergugat utama dan PT Indosat Tbk serta Sisindosat Lintasbuana selaku pihak yang turut digugat.

Terkait hal ini Senior Vice President Corporate Communications Indosat Ooredoo, Steve Saerang, mengaku belum menerima dokumen terkait gugatan yang dilayangkan Sandiaga Uno.

"Kami belum menerima dokumen terkait gugatan seperti yang diberitakan di media," kata Steve melalui pesan singkat kepada Tekno Liputan6.com, Kamis (16/12/2021).

Sesuai informasi yang ada di media, Steve melanjutkan, posisi Indosat Ooredoo bukan menjadi tergugat utama.

"Namun demikian, kami tetap akan menunggu pemberitahuan resmi dari pengadilan," ucapnya menambahkan.

Steve menuturkan Indosat Ooredoo selalu menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Perbuatan Melawan Hukum

Gugatan ini tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 779/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dengan keterangan perbuatan melawan hukum.

Tidak dijelaskan dalam dokumen tersebut jenis perbuatan melawan hukum apa yang ditudingkan kepada PT Grahalintas Properti sebagai tergugat utama dan PT Indosat Tbk serta Sisindosat Lintasbuana selaku pihak yang turut digugat.

Namun dalam petitum pengadilan yang juga ada pada dokumen, disebutkan ada tiga permintaan Sandiaga Uno kepada PN Jakarta Pusat:

Pertama, Sandiaga Uno meminta PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Petitum Kedua dan Ketiga

Kedua, Sandiaga Uno meminta PN Jakarta Pusat menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Ketiga, Sandiaga Uno meminta PN Jakarta Pusat untuk menyatakan sah dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat terhadap: Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2010 Nomor 105C/HP/XVI/2011 tanggal 20 Mei 2011, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2014 Nomor 133C/HP/XVI/05/2015 tanggal 22 Mei 2015, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2014 Nomor 133C/HP/XVI/05/2015 tanggal 22 Mei 2015, dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-489/MK.6/2013, tanggal 25 Oktober 2013.

(Tin/Isk)

Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia

Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia
Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya