Liputan6.com, Jakarta - Permohonan pembuatan paspor kini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi M-Paspor.
Dengan demikian, pemohon tidak perlu repot-repot datang ke Kantor, sehingga memungkinkan pemohon terhindar dari antrean panjang.
Baca Juga
Aplikasi M-Paspor tersedia bagi pengguna smartphone berbasis Android dan iOS. Apa saja langkah-langkah permohonan pembuatan paspor via aplikasi M-Paspor? Simak rangkumannya berikut ini.
Advertisement
Instalasi
- Masuk ke toko aplikasi Google Play untuk Android atau App Store untuk iOS.
- Cari dan instal aplikasi M-Paspor yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI.
- Lakukan registrasi akun di aplikasi M-Paspor.
- Isikan data yang diperlukan untuk proses registrasi akun seperti Nama Lengkap, Alamat email, kata sandi, dan lainnya.
- Ketuk pada tombol Daftar.
- Tunggu kode aktivasi (OTP) yang akan dikirimkan melalui email dengan subjek "Email Aktivasi Aplikasi Paspor Online".
- Isikan OTP itu di aplikasi M-Paspor. Sebagai catatan, kode itu hanya berlaku 3 menit, jadi bergegaslah untuk mengisikan kode itu.
Pengajuan Permohonan
- Setelah proses registrasi selesai, login ke aplikasi M-Paspor dengan alamat email dan kata sandi yang telah dibuat.
- Beri persetujuan atas syarat dan ketentuan pengguna aplikasi M-Paspor dengan mengklik pada tombol Saya menyetujui.
- Di halaman utama, ketuk pada tombol Pengajuan Permohonan untuk memulai proses pengajuan permohonan.
- Pilih Permohonan Paspor Reguler.
- Akun muncul pesan pop-up Peringatan sebelum melakukan pengisian data permohonan.
- Ketuk pada tombol Lanjutkan.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Langkah Selanjutnya
- Siapkan beberapa dokumen untuk diunggah ke sistem aplikasi M-Paspor, seperti e-KTP, Kartu Keluarga, Buku Nikah, dan/atau Ijazah terakhir.
- Isi Kuesioner Layanan Permohonan.
- Kuesioner terdiri dari sejumlah pertanyaan di beberapa halaman, mulai dari Informasi pribadi; Tujuan Pembuatan Paspor, dan lainnya.
- Selesai mengisi kuesioner, data permohonan kamu akan tersimpan.
- Di sini kamu bisa menambah pengajuan permohonan lainnya bagi pemohon lain, keluarga misalnya; total bisa hingga 5 permohonan sekaligus.
- Jika ingin menambah pemohon, ketuk pada tombol Tambah pemohon.
- Jika tidak ingin menambah pemohon, ketuk pada tombol Lanjutkan.
Advertisement
Langkah Selanjutnya
- Pilih lokasi kantor imigrasi yang paling mudah kamu jangkau.
- Kamu disarankan untuk menyalakan setelan lokasi GPS pada perangkat, sehingga aplikasi M-Paspor akan memberi rekomendasi Kantor Imigrasi terdekat dengan titik lokasi saat kamu mengajukan permohonan.
- Namun, kamu juga bisa mengetikkan nama Kantor Imigrasi yang ingin kamu tuju. Misalnya, kalau lokasi kamu berada di Jakarta Selatan, kamu bisa mengetikkan "Jakarta Selatan".
- Lalu akan muncul opsi Kantor Imigrasi di Lippo Mal Kemang atau Kantor Imigirasi di Jalan Warung Buncit Raya.
- Pilih Kantor Imigrasi yang kamu kehendaki.
- Ketuk pada tombol Pilih Kantor.
- Pilih Tanggal dan Jam Permohonan.
- Tanggal yang kuotanya masih tersedia berwarna hijau; Tanggal yang kuotanya penuh berwarna merah muda; Tanggal yang kuotanya belum dibuka berwarna putih; Tanggal yang kamu pilih berwarna oranye.
Langkah Selanjutnya
- Untuk jam, ada dua opsi, yaitu Pagi antara jam 08.00 hingga 12.00 atau Siang antara jam 13.00 hingga 15.00
- Terdapat pula informasi berapa orang Pengantri dan berapa Kuota tersisa pada jam di Tanggal itu.
- Ketuk pada tombo Tanggal.
- Akan muncul pesan pop up Pengajuan permohonan sukses.
- Akan muncul Rincian biaya yang mesti kamu bayar.
- Kamu juga akan mendapatkan email dengan subjek Konfirmasi Penerimaan Pengajuan Permohonan Paspor yang antara lain memuat informasi Kode Layanan, Kode Permohonan, dan Kode Billing,
- Kamu harus menyelesaikan Pembayaran dalam waktu yang ditentukan; jika tidak, Pengajuan Permohonan akan hangus dan kamu harus mengulangi semua langkah di atas.
- Biaya pembuatan paspor termasuk ke dalam Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kamu bisa lakukan Pembayaran ini di Kantor Pos, mesin ATM, atau layanan mobile banking dan e-Commerce.
Advertisement