Sanksi wajib membayar Rp 1,358 trilyun yang ditimpakan kepada PT. Indosat Mega Media (IM2) selama setahun bisa membuat perusahaan tersebut tutup. Bahkan, semua aset perusahaan IM2 yang bernilai Rp 700 milyar masih belum cukup untuk membayar denda tersebut.
Lembaga Masyarakat Telematika (Mastel) menyarankan agar Ooredoo Group selaku shareholder Indosat mengadukan kasus ini ke International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID). Pengaduan ke lembaga arbitrase internasional itu diharapkan bisa 'menendang' pemerintah dan pengadilan yang tak imbang.
"Induk grup Indosat kan bisa ngadu ke ICSID bahwa perusahaannya dikriminalisasi. Padahal mereka sudah investasi besar dan ikut bangun industri komunikasi di sini, sudah masuk kok ya jadi korban ketidakadilan, ironis sekali," ungkap Setyanto.
Ia menyatakan, jika kasus terkait Indosat-IM2 ini sudah dibawa ke dunia internasional maka pemerintah khususnya presiden akan memberikan perhatian lebih.
"Kalau sudah di arbitrase internasional kan menyangkut iklim investasi keseluruhan. Presiden biasanya akan ikut perhatikan jika iklim investasi kita terancam, bisa gak ada yang mau investasi di sini jadinya kalau dibiarkan," tutur Setyanto lagi.
Pilihan lainnya adalah mengikuti proses hingga inkrah atau putusan tetap. Pasca putusan tetap, pihak Indosat bisa mengajukan Novum (pengajuan bukti baru) agar bisa membongkar putusan inkrakh pengadilan.
"Alternatif lainnya yang bisa dilakukan untuk melawan ketidakadilan yang sedang menghantam Indosat-IM2 ini adalah class action. Mastel dan yang lain kan siap bantu," kata salah seorang peserta konferensi di Four Season Hotel beberapa waktu lalu. (den/dew)
Lembaga Masyarakat Telematika (Mastel) menyarankan agar Ooredoo Group selaku shareholder Indosat mengadukan kasus ini ke International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID). Pengaduan ke lembaga arbitrase internasional itu diharapkan bisa 'menendang' pemerintah dan pengadilan yang tak imbang.
"Induk grup Indosat kan bisa ngadu ke ICSID bahwa perusahaannya dikriminalisasi. Padahal mereka sudah investasi besar dan ikut bangun industri komunikasi di sini, sudah masuk kok ya jadi korban ketidakadilan, ironis sekali," ungkap Setyanto.
Ia menyatakan, jika kasus terkait Indosat-IM2 ini sudah dibawa ke dunia internasional maka pemerintah khususnya presiden akan memberikan perhatian lebih.
"Kalau sudah di arbitrase internasional kan menyangkut iklim investasi keseluruhan. Presiden biasanya akan ikut perhatikan jika iklim investasi kita terancam, bisa gak ada yang mau investasi di sini jadinya kalau dibiarkan," tutur Setyanto lagi.
Pilihan lainnya adalah mengikuti proses hingga inkrah atau putusan tetap. Pasca putusan tetap, pihak Indosat bisa mengajukan Novum (pengajuan bukti baru) agar bisa membongkar putusan inkrakh pengadilan.
"Alternatif lainnya yang bisa dilakukan untuk melawan ketidakadilan yang sedang menghantam Indosat-IM2 ini adalah class action. Mastel dan yang lain kan siap bantu," kata salah seorang peserta konferensi di Four Season Hotel beberapa waktu lalu. (den/dew)