Langgar Perda Pengelolaan Sampah, 26 Warga Jakarta Disidang

Rata-rata mereka dikenai sanksi denda sebesar RP 100 ribu karena membuang sampah tidak pada tempatnya atau di luar jadwal yang ditentukan.

oleh Liputan6 diperbarui 27 Jan 2015, 19:59 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2015, 19:59 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Rata-rata mereka dikenai sanksi denda sebesar RP 100 ribu karena membuang sampah tidak pada tempatnya atau di luar jadwal yang ditentukan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya