Liputan6.com, Jakarta - Rata-rata mereka dikenai sanksi denda sebesar RP 100 ribu karena membuang sampah tidak pada tempatnya atau di luar jadwal yang ditentukan.
Langgar Perda Pengelolaan Sampah, 26 Warga Jakarta Disidang
Rata-rata mereka dikenai sanksi denda sebesar RP 100 ribu karena membuang sampah tidak pada tempatnya atau di luar jadwal yang ditentukan.
diperbarui 27 Jan 2015, 19:59 WIBDiterbitkan 27 Jan 2015, 19:59 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
BPOM Ciduk 16 Produk Kosmetik Palsu, Tersebar di Jakarta hingga Makassar
5 Arti Mimpi Pingsan dalam Islam, Cerminkan Kondisi Psikologis Seseorang
Tips Pintar Bahasa Inggris: 41 Cara Efektif Kuasai dalam Waktu Singkat
Saksikan Sinetron Luka Cinta Episode Selasa 26 November 2024 Pukul 21.30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Polri Pecat AKP Dadang, Kabag Ops Solok Selatan yang Tembak Mati Kasat Reskrim
Menaker Yassierli Serukan Inovasi Preventif untuk Perluasan Kepesertaan Jaminan Sosial
Anos dari Anime Apa: Mengenal Karakter Raja Iblis Terkuat
50 Tips Pintar untuk Meningkatkan Kecerdasan dan Produktivitas, Ternyata Gampang
KLH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
Cara Pemerintah Tangkal Hoaks untuk Pilkada yang Kondusif
Harta Elon Musk Naik Rp 1,321 Triliun Sejak Pilpres AS, Segini Jumlahnya
Menengok 9 Juta Tulip yang Ditanam untuk Film Wicked, Bagaimana Nasibnya Kini?