Langgar Perda Pengelolaan Sampah, 26 Warga Jakarta Disidang

Rata-rata mereka dikenai sanksi denda sebesar RP 100 ribu karena membuang sampah tidak pada tempatnya atau di luar jadwal yang ditentukan.

oleh Liputan6 Diperbarui 27 Jan 2015, 19:59 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2015, 19:59 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Rata-rata mereka dikenai sanksi denda sebesar RP 100 ribu karena membuang sampah tidak pada tempatnya atau di luar jadwal yang ditentukan.

Promosi 1

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya