Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengaku tidak mudah untuk merenegoasiasi kontrak tambang, khususnya terkait royalti dan divestasi.
Dia pun memastikan telah bekerja cepat untuk menyelesaikan renegosiasi kontrak, meski kemudian masih ada perusahaan tambang yang belum sepakat dengan poin-poin yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.
"Ya kita sudah lari ini, tapi kan yang lain diajak negosiasi belum gampang setuju. Kita masih ada yang ditunggu," kata Jero, usai menghadiri rapat otonomi khusus di gedung DPR, Jakarta, Senin (3/3/2014).
Sebab itu, Jero mengaku pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 terntang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), untuk menyelesaikan renegoasiasi.
"Tapi ada PP yang harus kita finalkan dulu, karena PP itu jadi acuan. PP perubahan kemarin baru satu, PP soal divestasi, jadi jangan ini di-clear-kan tapi PP nya belum. Nanti keliru lagi. Jadi menunggu sebentar PP agar menjadi acuan kita untuk finalkan renegosiasi," kata dia.
Dia mengaku ada poin-poin renegosiasi yang sudah disetujui seperti luas lahan, penggunaan barang dalam negeri. Namun, ada pula yang masih sulit seperti masalah disvestasi dan besaran royalti.
"Ya ada beberapa memang. Tapi tidak semua. Soal luasan tanah semua sudah setuju. Kemudian penggunaan produksi dalam negeri setuju. Nah soal royalti ini masih alot sedikit. Divestasi ada perbedaan pendapat sedikit tinggal dicocokin, tapi gak semua perusahaan," pungkasnya.
Renegosiasi Kontrak Tambang, Jero Wacik: Paling Susah Sepakat soal Royalti
Menteri Energi Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengaku tidak mudah untuk merenegoasiasi kontrak tambang, khususnya terkait royalt.
diperbarui 03 Mar 2014, 19:17 WIBDiterbitkan 03 Mar 2014, 19:17 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Memahami Arti Tadabbur dan Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari
Memahami Arti Kalimat: Pengertian, Unsur, dan Contoh Lengkap
Apa Itu Revisi Adalah: Pengertian, Tujuan, dan Proses Pelaksanaannya
Polisi Duga Sunardi Bunuh Istrinya dan Dimasukkan ke Septic Tank Gegara Sertifikat Rumah
Kembali dari Pengungsian, Warga Palestina Dirikan Tenda Perlindungan di Tengah Puing Reruntuhan
Memahami Arti Asusila: Definisi, Dampak, dan Pencegahannya di Masyarakat
Anak Perempuan di China Jual Perhiasan Ibu Senilai Rp2,2 Miliar untuk Beli Anting-anting Seharga Rp134 Ribu
25 Agustus Zodiak Apa? Mengenal Karakteristik dan Ramalan Virgo
7 Resep Olahan Tahu Lezat dan Mudah Dibuat di Rumah
Arti Warna Feses: Indikator Penting Kesehatan Pencernaan
350 Caption Islami untuk Inspirasi dan Motivasi
Garuda Indonesia Umrah Travel Fair 2025 Digelar, Tawarkan Penerbangan Umrah Mulai Rp 11,7 Juta