Renegosiasi Kontrak Tambang, Jero Wacik: Paling Susah Sepakat soal Royalti

Menteri Energi Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengaku tidak mudah untuk merenegoasiasi kontrak tambang, khususnya terkait royalt.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 03 Mar 2014, 19:17 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2014, 19:17 WIB
jero-wacik-minta130220c.jpg

Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengaku tidak mudah untuk merenegoasiasi kontrak tambang, khususnya terkait royalti dan divestasi.

Dia pun memastikan telah bekerja cepat untuk menyelesaikan renegosiasi kontrak, meski kemudian masih ada perusahaan tambang yang belum sepakat dengan poin-poin yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.

"Ya kita sudah lari ini, tapi kan yang lain diajak negosiasi belum gampang setuju. Kita masih ada yang ditunggu," kata Jero, usai menghadiri rapat otonomi khusus di gedung DPR, Jakarta, Senin (3/3/2014).

Sebab itu, Jero mengaku pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 terntang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), untuk menyelesaikan renegoasiasi.

"Tapi ada PP yang harus kita finalkan dulu, karena PP itu jadi acuan. PP perubahan kemarin baru satu, PP soal divestasi, jadi jangan ini di-clear-kan tapi PP nya belum. Nanti keliru lagi. Jadi menunggu sebentar PP agar menjadi acuan kita untuk finalkan renegosiasi," kata dia.

Dia mengaku ada poin-poin renegosiasi yang sudah disetujui seperti luas lahan, penggunaan barang dalam negeri. Namun, ada pula yang masih sulit seperti masalah disvestasi dan besaran royalti.

"Ya ada beberapa memang. Tapi tidak semua. Soal luasan tanah semua sudah setuju. Kemudian penggunaan produksi dalam negeri setuju. Nah soal royalti ini masih alot sedikit. Divestasi ada perbedaan pendapat sedikit tinggal dicocokin, tapi gak semua perusahaan," pungkasnya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya