Liputan6.com, Jakarta Sempat menuai protes keras dari pengusaha tambang terkait pengenaan bea keluar (BK) progresif mineral olahan, akhirnya pemerintah memperlonggar kebijakan tersebut. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku tengah menggodok besaran revisi BK.
"Kami sedang merumuskan besaran persisnya (BK) dengan tim Kemenkeu dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)," ungkap Wakil Menteri Keuangan, Bambang PS Brodjonegoro kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Sebelumnya pemerintah memberlakukan BK progresif bagi mineral olahan sampai dengan awal 2017. "Pemberlakuan pelonggaran (BK) sampai periode 2017 dan berlaku untuk semua jenis mineral yang belum pemurnian," ujar Bambang.
Pelonggaran diberikan, tambah Bambang karena melihat kesungguhan pembangunan pabrik pemurnian (smelter) dari perusahaan-perusahaan tambang. Hal ini juga yang dilakukan PT Freeport Indonesia yang sedang menggarap studi kelayakan pembangunan smelter bersama PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
"Karena ada kesungguhan membangun smelter, jadi kami kasih. Tentu dengan studi kelayakan yang jelas dan jaminan kesungguhan," tandas Bambang.
Pemerintah telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.011/2014 pada 11 Januari 2014. Beleid ini mengatur perubahan kedua atas PMK Nomor 75/PMK/011/2012 tentang penetapan barang ekspor yang dikenakan BK dan tarif BK.
Dalam regulasi baru tersebut, bea keluar tembaga naik dari 20% menjadi 25% pada 2014, kemudian naik menjadi 35%-40% pada 2015 serta 50%-60% pada 2016.
Serius Bangun Smelter, Pemerintah Perlonggar Bea Keluar Mineral Olahan
Kementerian Keuangan sedang menggodok revisi besaran bea keluar (BK) progresif mineral olahan.
diperbarui 04 Mar 2014, 20:10 WIBDiterbitkan 04 Mar 2014, 20:10 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Makan Siang Gratis Bergizi Program Unggulan Presiden, Ini Kata Pakar Ekonomi UGM
Para Ilmuwan Temukan Galaksi Paling Muda dan Jauh dari Bumi
Link Live Streaming Piala FA Manchester United vs Leicester City, Mau Mulai di Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 8 Februari 2025
Saksi Sidang Praperadilan Hasto Mengaku Diintimidasi KPK Soal Kasus Harun Masiku
Rumah Gadang, Rumah Tradisional yang Jadi Identitas Orang Minangkabau
Dua Model Manusia Ini Tidak Diampuni Allah SWT di Malam Nisfu Sya'ban
Sempat Kena Hipotermia dan Dievakuasi Basarnas di Gunung Klabat, Rombongan Pendaki Nekat Mendaki Lagi
Bolehkah 2 Kali Sholat Fardhu untuk Bantu Orang Lain agar Berjamaah? Ini Kata Buya Yahya
Rahasia Kelezatan Bebek Bumbu Hitam Khas Madura
Polisi Tetapkan Tiga Pegawai KPK Gadungan Sebagai Tersangka
Mengenal Galaksi Bullseye, Galaksi Bercincin