Liputan6.com, Jakarta Sempat menuai protes keras dari pengusaha tambang terkait pengenaan bea keluar (BK) progresif mineral olahan, akhirnya pemerintah memperlonggar kebijakan tersebut. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku tengah menggodok besaran revisi BK.
"Kami sedang merumuskan besaran persisnya (BK) dengan tim Kemenkeu dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)," ungkap Wakil Menteri Keuangan, Bambang PS Brodjonegoro kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Sebelumnya pemerintah memberlakukan BK progresif bagi mineral olahan sampai dengan awal 2017. "Pemberlakuan pelonggaran (BK) sampai periode 2017 dan berlaku untuk semua jenis mineral yang belum pemurnian," ujar Bambang.
Pelonggaran diberikan, tambah Bambang karena melihat kesungguhan pembangunan pabrik pemurnian (smelter) dari perusahaan-perusahaan tambang. Hal ini juga yang dilakukan PT Freeport Indonesia yang sedang menggarap studi kelayakan pembangunan smelter bersama PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
"Karena ada kesungguhan membangun smelter, jadi kami kasih. Tentu dengan studi kelayakan yang jelas dan jaminan kesungguhan," tandas Bambang.
Pemerintah telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.011/2014 pada 11 Januari 2014. Beleid ini mengatur perubahan kedua atas PMK Nomor 75/PMK/011/2012 tentang penetapan barang ekspor yang dikenakan BK dan tarif BK.
Dalam regulasi baru tersebut, bea keluar tembaga naik dari 20% menjadi 25% pada 2014, kemudian naik menjadi 35%-40% pada 2015 serta 50%-60% pada 2016.
Serius Bangun Smelter, Pemerintah Perlonggar Bea Keluar Mineral Olahan
Kementerian Keuangan sedang menggodok revisi besaran bea keluar (BK) progresif mineral olahan.
diperbarui 04 Mar 2014, 20:10 WIBDiterbitkan 04 Mar 2014, 20:10 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
570 Aduan Penipuan Catut Nama Bea Cukai Catat, Ini Cara Cek Biar Tak jadi Korban
12 Destinasi Wisata Banjarbaru yang Wajib Dikunjungi, Panduan Lengkap untuk Liburan Keluarga
Harga Emas Tunjukkan Tren Bullish, Tengok Analisisnya
Masuk Masjid sedang Adzan, Bolehkah Langsung Sholat Sunnah? Ini Kata Buya Yahya
Verrell Bramasta Tanggapi Pemecatan Shin Tae-yong oleh PSSI yang Dianggap Berani
VIDEO: Ayah Baim Wong Meninggal Dunia, Akan Dimakamkan di Purwakarta
Pahami 6 Ciri-Ciri Teks Hikayat, Jenis-Jenis, Strukur, dan Nilainya
350 Caption Kenangan Terbaik untuk Mengabadikan Momen Indah
Mengenal Ciri-Ciri Gegar Otak dan Cara Menanganinya yang Benar
Shin Tae-yong Dipecat, Sufmi Dasco: PSSI Punya Evaluasi Sendiri
Profil Kevin O’Leary, Sosok yang Dikabarkan Segera Membeli Tiktok
350 Caption Bijak Singkat untuk Inspirasi dan Motivasi Hidup