Hatta Gerah Dituding Tolak Sanksi Mobil Murah Sedot BBM Subsidi

Menko Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa geram dengan tudingan penolakan sanksi bagi pengguna mobil murah yang menyedot BBM bersubsidi.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 02 Apr 2014, 14:55 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2014, 14:55 WIB

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa tiba-tiba geram dengan tudingan penolakan sanksi untuk pengguna mobil murah yang mengonsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh Menteri Perindustrian MS Hidayat.

Dia membela diri, pihaknya tak menerima usulan sanksi apapun saat kebijakan mobil murah dan ramah lingkungan (low cost green car/LCGC) lahir tahun lalu.

"Menolak apa? Belum lihat barangnya kok sudah menolak. Mengajukan (sanksi) juga belum," kata dia dengan wajah kesal di kantornya, Jakarta, Rabu (2/4/2014).

Hatta menegaskan  sanksi terkait produsen maupun pengguna kendaraan LCGC tak perlu mendapat persetujuan dari Menko. "Nggak perlu minta ke Menko, karena Menko hanya bersifat koordinatif bukan eksekutor," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian MS Hidayat mengaku telah mendapat penolakan atas usulan sanksi bagi pengguna mobil murah yang menyedot BBM subsidi.

"Iya, tapi di aturannya kalau dikenakan sanksi, kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) tidak setuju. Makanya kami sedang carikan solusi aturan lain. Pokoknya tidak diperkenankan menggunakan BBM subsidi," tutur dia tadi malam.

Dari data Kemenperin, sanksi berupa pencabutan fasilitas fiskal dapat diberikan kepada produsen yang tidak menepati persyaratan dalam Surat Keputusan Menperin.

Sedangkan sanksi di operasional pengisian BBM di SPBM sebaiknya dikoordinasikan dengan institusi terkait karena melibatkan banyak otoritas. Alasannya, karena mobil yang sudah beredar merupakan hak milik pembeli dengan segala konsekuensi serta kepemilikan dan operasional SPBM.

Untuk itu, pemerintah sedang berencana memberikan sanksi bagi konsumen yang masih menggunakan BBM subsidi pada mobil murah.

"Sekarang lagi dipikirkan sanksinya apa. Ada beberapa usulan yang sedang dibicarakan tapi belum bisa ngomong karena akan disampaikan secara resmi oleh Kemenkeu," jelasnya.

Selain itu, dia mengatakan, Kemenkeu, Kemenperin dan Kemenko akan membuat workshop yang membahas secara teknis mengenai sanksi bagi pengguna kendaraan LCGC tersebut.

"Kita sedang cari cara kalau dia gunakan di luar ketentuannya misalnya nggak menggunakan pertamaks, selain mesinnya bisa rusak juga kena sanksi," papar Hidayat.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya