Ingin Pasang RFID? Kini Bisa Daftar Online

PT Industri Telekomunikasi Indonesia sedang menyiapkan cara pelayanan pendaftaran sistem monitoring dan pengendalian BBM lewat online.

oleh Nurmayanti diperbarui 14 Apr 2014, 09:30 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2014, 09:30 WIB
RFID
(Foto: Telegram)

Liputan6.com, Jakarta PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), pelaksana program sistem monitoring dan pengendalian bahan bakar minyak (SMPBBM) sedang menyiapkan cara pelayanan pendaftaran SMPBBM yang cepat, mudah, dan aman melalui pendaftaran online.

Manajer Sosialisasi SMPBBM PT INTI, Andi Nugroho mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan pendaftaran online lebih mudah, cepat dan aman lewat website www.smpbbm.com untuk seluruh pemilik kendaraan roda 4. Pendaftaran lewat online ini juga khususnya di DKI Jakarta yang berjumlah sekitar 4,5 juta kendaraan.

Selain itu, perseroan juga dapat melayani permintaan pemasangan RFID gratis pada hari-hari kerja mulai dari Senin sampai Jumat pada seluruh kantor instansi pemerintah dan non pemerintah untuk pelaksanaan SMPBBM.

"PT INTI mendorong seluruh instansi pemerintah dan non pemerintah yang memiliki kendaraan dinas dan pribadi dalam jumlah yang mencukupi untuk mendaftar SMPBBM langsung kepada kami, termasuk pemasangan RFID gratis pada lingkungan kerja instansi bersangkutan dengan menghubungi contact center Pertamina di (021) 500 000," ujar Andi, seperti dikutip dari siaran pers, Senin (14/4/2014).

Sebelumnya perseroan memasang 210 RFID gratis pada kendaraan roda empat dinas dan pribadi pada 12 April 2014 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kalibata Jakarta. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan permintaan langsung dari KPP Kalibata kepada PT INTI sebagai bentuk partisipasi langsung instansi pemerintah mensukseskan program SMPBBM.

Pemilihan waktu di akhir pekan dimaksudkan untuk lebih mempermudah pelaksanaan pemasangan RFID-karena aktivitas harian yang padat. Program SMPBBM adalah langkah awal pemerintah bersama masyarakat dalam upaya menjaga konsumsi bahan bakar minyak serta mengawasi penggunaan subsidi bahan bakar minyak sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya