Liputan6.com, Beijing - Demi menarik lebih banyak konsumen, sejumlah pengusaha sering melabeli produk-produknya dengan cap `terkenal`. Namun itu tak bisa lagi dilakukan di China.
Seperti dikutip dari China Daily, Rabu (23/4/2014), baru-baru ini, otoritas perdagangan dan industri China mengumumkan akan melarang penggunaan slogan `Chinese Famous Brand` di sejumlah iklan-iklan produk di negaranya. Peraturan tersebut berlaku mulai tanggal 1 Mei mendatang.
Petinggi State Administration for Industry and Commerce China mengatakan, mulai awal Mei tersebut, seluruh slogan `Chinese Famous Brand` tidak boleh lagi menghiasi kemasan produk komersil di sana. Pernyataan itu merupakan bentuk revisi dari peraturan hukum dagang sebelumnya.
Advertisement
Tak main-main, larangan tersebut juga disertai dengan sanksi dan denda yang cukup berat bagi pengusaha yang mencoba melanggarnya. Produsen atau pemilik bisnis yang masih mencetak slogan tersebut di produksnya akan dikenai denda 100 ribu yuan.
Tak hanya itu, menyebutkan slogan tersebut dalam iklan di media cetak atau elektronik juga akan dikenakan denda serupa. Meski demikian, pemerintah China masih memberikan kebijakan dan keringanan pada para pengusahanya.
Larangan tersebut tidak akan berlaku untuk produk-produk yang sudah masuk ke pasaran sebelum tanggal 1 Mei atau sebelum peraturan baru resmi berlaku.