Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 April 2014 membuka kesempatan yang cukup luas bagi masuknya penanaman modal asing di bidang usaha sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), seperti jasa hulu migas.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan, terbukanya modal asing tidak akan mempengaruhi produksi minyak.
"Secara langsung sepertinya tidak berdampak di Industri ini," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat SKK Migas, Handoyo Budi Santoso, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Rabu (7/5/2014).
Namun ia mengimbau kepada para pengusaha lokal di sektor hulu migas untuk lebih kuat menanamkan modal, karena dengan adanya peraturan pemerintah tersebut investasi asing diperkitakan masuk Indonesia lebih besar.
"Hanya memang pengusaha lokal harus lebih kuat lagi," tuturnya.
Sesuai PP tersebut bidang usaha sektor ESDM usaha hulu migas yang terbuka bagi penanaman modal asing adalah:
1. Jasa Konstruksi Migas: platform (maksimal 75%), Instalasi Produksi Hulu Minyak dan Gas Bumi di Darat (maksimal 49%); dan Instalasi Pipa Penyalur di Laut (maksimal 49%).
2. Jasa Survei: Migas (maksimal 49%); Geologi dan Geofisika (maksimal 49%); dan Panas Bumi (maksimal 95%).
3. Jasa Pemboran: Migas di laut (maksimal 75%(; Panas Bumi (maksimal 95%).