Liputan6.com, Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menegaskan, Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi tidak mempengaruhi produksi minyak Indonesia.
Sekretaris Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas bumi (SKK Migas), Gde Pradyana mengatakan, produksi minyak tidak tergantung oleh UU Migas, karena meski ada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 produksi minyak mengalami penurunan
"Apakah UU Migas 22 Tahun 2001 berpengaruh? ternyata tidak," kata Gde dalam seminar Kahmi, di Jakarta, Selasa (13/5/2014).
Gde mengungkapkan, produksi minyak Indonesia tergantung dari produksi minyak yang dihasilkan oleh PT Chevron Pacific Indonesia. Pasalnya, produksi perusahaan minyak asal Amerika Serikat tersebut paling besar di antara perusahaan minyak lain.
"Begitu produksi Chevron turun, produksi nasional juga turun," ungkapnya.
Gde mengungkapkan, produksi Chevron pernah mengalami masa kejayaan, sehingga 40% produksi minyak Indonesi saat itu di sumbang oleh Chevron. Namun, begitu produksi Chevron turun maka produksi minyak Indonesia juga anjlok.
"Menarik sebagian 40% produksi kita berasal dari lapangan dioperasikan Chevron di Riau, sisanya KPS LAI, tiap tahun segitu saja. Begitu Chevron turun produksinya produksi nasional ikut turun. Chevron beroduksi dari lapangan besar minas dan duri 1941 dan 1994," pungkasnya. (Pew/Ahm)
Produksi Minyak RI Merosot Bukan Karena UU Migas
Produksi minyak Indonesia tergantung dari produksi minyak yang dihasilkan PT Chevron Pacific Indonesia.
diperbarui 13 Mei 2014, 17:30 WIBDiterbitkan 13 Mei 2014, 17:30 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
350 Caption Olahraga Keren Singkat untuk Memotivasi dan Menginspirasi
Prabowo: Siapa yang Bandel dan Ndablek, Saya Tindak
Pelaku Dugaan Penyekapan Guru SMP di Palembang Berperilaku Baik, Disdik Terjunkan Tim Investigasi
Pegawai KPK Gadungan Diringkus
350 Caption Anniversary Tidak Alay untuk Pasangan
Ungkapan "Jangan Ganggu Kemiskinan Kami" Viral, Bentuk Kekecewaan Kelangkaan Gas 3 Kg
Jalur Kereta Api di Grobogan Sudah Bisa Dilewati, Jadwal KA Menuju Daop 9 Jember Berangsur Normal
Dulu Kelola Sriwijaya FC, Srikandi Sumsel Kembali Jabat Sekjen DPP Perbasi
Diduga karena Menolak Cinta Rekan Kerja, Wanita di Bandar Lampung Disiram BBM dan Dibakar
Ancam Pakai Sajam, Guru Honorer Sekap Wakil Kepala SMP Negeri di Palembang
Waspada, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Deras dan Angin Kencang di Bandar Lampung
Makin Cinta, Ini 7 Tingkah Laku Gemas Perempuan yang Bikin Pria Tak Bisa Berpaling