Ongkos Naik Haji Tahun Ini Turun 8,2%

Dipangkasnya ongkos naik haji tahun ini merupakan hasil dari langkah-langkah efisiensi yang dilakukan di lingkungan Kementerian Agama.

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 31 Mei 2014, 04:39 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2014, 04:39 WIB
Ibadah haji
(Liputan6.com/Anri Syaiful)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan menurunkan biaya ibadah haji atau yang sering disebut dengan Ongkos Naik Haji (ONH) sebesar 8,2% dari total biaya haji sebelumnya. Dipangkasnya ongkos naik haji tahun ini merupakan hasil dari langkah-langkah efisiensi yang dilakukan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Menurut Menko Kesra merangkap Menteri Agama ad interim Agung Laksono menjelaskan, keputusan pemerintah itu tertuang dalam  Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Jumat (30/5/2014) kemarin.


“Untuk jumlah pastinya nanti akan disampaikan terpisah. Penurunan itu merupakan hasil dari langkah-langkah efisiensi yang dilakukan di lingkungan Kementerian Agama,” kata Agung seperti dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, Sabtu (31/5/2014).

Agung menegaskan, Keppres tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan keputusan turunan, seperti Keputusan Menteri Agama tentang batas atau kapan dimulai pelunasan haji bagi mereka yang masuk kuota tahun ini, kemudian bank mana, dan sebagainya.

Agung  mengungkapkan pesan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar penyelenggaraan haji tahun ini harus lebih baik. Presiden juga meminta para pegawai di lingkungan Kementerian Agama agar jangan patah semangat terkait kasus yang menimpa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, dan juga berbuntut dengan mundurnya Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Anggito Abimanyu dari jabatannya.

“Masih banyak yang beritikad baik, bertingkah laku baik, berkarakter baik di lingkungan Kementerian Agama yang bisa melanjutkan pekerjaan dan tanggung jawab tersebut," tegas Agung.

Sekadar informasi, Anggito Abimanyu mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Surat pengunduran diterima Kementerian Agama pada Jumat 30 Mei 2014 siang dan sudah disetujui Presiden SBY.

Diduga, alasan pengunduran diri Anggito Abimanyu terkait dengan masalah hukum, menyusul ditetapkannya mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013. Apalagi, ponsel Anggito telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat penyidiknya melakukan penggeledahan. (Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya