Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pungutan telah mereka kumpulkan dari seluruh perusahaan jasa keuangan sampai saat ini mencapai Rp 379,9 miliar. Masih ada beberapa perusahaan yang belum membayar pungutan.
Deputi Komisioner Manajemen Strategi II A OJK, Harti Haryani menjelaskan, pungutan tersebut berasal dari beberapa lembaga yang melakukan aktivitas jasa keuangan seperti bank, lembaga pasar modal, asuransi dan lembaga pembiayaan.
Rinciannya, dari industri perbankan 99 persen sudah membayar pungutan dengan total nilai Rp 202,90 miliar. Iuran tersebut berasal dari 1.927 bank.
"Itu ada bank umum, bank konvensional, bank syariah. Bank umum dan bank syariah sudah 100 persen, bank asing 100 persen. Total Rp 202,90 miliar," kata Harti, dalam konfrensi pers di Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/6/2014).
Harti menambahkan, untuk Lembaga keuangan pasar modal, perusahaan yang sudah membayar mencapai 84 persen dengan total pungutan sebesar Rp 133,8 miliar.
Sedangkan lembaga Keuangan non bank seperti asuransi jiwa, asuransi umum dan lembaga keuangan lainnya yang telah membayar tercatat 85,26 persen dengan total pungutan Rp 43,1 miliar.
Hartati mengungkapkan, penyebab belum seluruhnya perusahaan membayar pungutan karena sosialisasi yang terlambat. "Mereka kesulitan terkait dengan sistem penerimaan, Mereka sebenarnya bisa tanya ke kami," tuturnya.
Menurut Hartati, perusahaan yang telat membayar pungutan akan dikenakan denda 20 persen dari pungutan yang telah ditetapkan. Namun OJK bisa memberikan keringanan kepada perusahaan yang mengajukan keberatan. (Pew/Gdn)
Belum Semua Bayar, Pungutan OJK Sudah Capai Rp 379,9 Miliar
Perusahaan yang telat membayar pungutan akan dikenakan denda 20 persen dari pungutan yang telah ditetapkan.
diperbarui 23 Jun 2014, 19:08 WIBDiterbitkan 23 Jun 2014, 19:08 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sidak Banjir di Tambun, Menteri PKP Minta Pengembang Benahi 1 Bulan
Arti Tantrum pada Anak: Memahami Perilaku dan Cara Mengatasinya
PLN Mobile Proliga 2025: Menang Meyakinkan Atas Yogya Falcons, Bandung bjb Tandamata Jaga Asa ke Final Four
WhatsApp bakal Hadirkan Fitur Bayar Tagihan untuk Pengguna di India
Wanita Mengeluh Suaminya Rajin Ibadah tapi Malas Bekerja, Begini Sindiran Menohok Buya Yahya
Metro Sepekan: PT Timah Pecat Karyawan yang Berulah di Sosmed
6 Fakta Menarik Gunung Sinsing di Perbatasan Kalimantan dan Malaysia
Fungsi IC: Mengenal Komponen Penting dalam Dunia Elektronika
Arti Kedutan di Alis Kiri: Mitos, Fakta, dan Penjelasan Medis
Arti Ridho dan Keutamaannya dalam Islam, Penting Dipahami
Arti dari Istiqomah: Makna, Keutamaan, dan Cara Menerapkannya dalam Kehidupan
Mengenal Didi Kempot, Sang Legenda Campursari dengan Lagu-Lagu Patah Hati