Dilarang Ekspor Mineral, Newmont Gugat RI ke Arbitrase

PTNNT akan tetap menjual konsentrat tembaga yang berasal dari fasilitas penyimpanan di Batu Hijau ke PT Smelting di Gresik, Indonesia.

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 01 Jul 2014, 17:00 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2014, 17:00 WIB
Martiono Hadianto Newmont
Martiono Hadianto Newmont

Liputan6.com, Jakarta - PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) dan pemegang saham mayoritasnya, Nusa Tenggara Partnership B.V. (NTPBV), suatu badan usaha yang terdaftar di Belanda, mengajukan gugatan arbitrase internasional terhadap Pemerintah Indonesia terkait larangan ekspor yang diterapkan di Tanah Air.

Menurut Presiden Direktur PTNNT Martiono Hadianto, kebijakan yang diambil pemerintah tersebut telah mengakibatkan dihentikannya kegiatan produksi di tambang Batu Hijau dan menimbulkan kesulitan dan kerugian ekonomi terhadap para karyawan PTNNT, kontraktor, dan para pemangku kepentingan lainnya.

Pengenaan ketentuan baru terkait ekspor, bea keluar, serta larangan ekspor konsentrat tembaga yang akan dimulai Januari 2017, yang diterapkan kepada PTNNT oleh Pemerintah tidak sesuai dengan Kontrak Karya (KK) dan perjanjian investasi bilateral antara Indonesia dan Belanda.

Dalam gugatan arbitrase yang diajukan kepada the International Center for the Settlement of Investment Disputes, PTNNT dan NTPBV menyatakan maksudnya untuk memperoleh putusan sela yang mengizinkan PTNNT untuk dapat melakukan ekspor konsentrat tembaga agar kegiatan tambang Batu Hijau dapat dioperasikan kembali.

“Meski kami telah melakukan berbagai upaya terbaik selama enam bulan terakhir untuk menyelesaikan isu ekspor melalui komitmen atas dasar niat baik untuk mendukung kebijakan Pemerintah, PTNNT belum dapat meyakinkan Pemerintah bahwa KK berfungsi sebagai rujukan dalam menyelesaikan perbedaan yang ada,” ujar Martiono dalam keterangannya, Selasa (1/7/2014).

Untuk itu, lanjut Martiono, PTNNT dan para pemegang saham tidak ada pilihan lain dan terpaksa mengupayakan penyelesaian masalah ini melalui arbitrase internasional guna memastikan bahwa pekerjaan-pekerjaan, hak-hak, serta kepentingan-kepentingan para pemangku kepentingan perusahaan terlindungi. Namun, Newmont tetap berharap agar dialog yang terus-menerus dengan pemerintah dapat menyelesaikan masalah ini di luar jalur arbitrase.

"Sementara itu, kami memiliki kewajiban untuk melindungi nilai Batu Hijau dan ribuan pekerjaan terkait dengan tambang Batu Hijau, yang terhambat karena adanya pemberlakukan ketentuan-ketentuan ekspor baru tersebut,” paparnya.

Martiono menjelaskan, tambang tembaga dan emas Batu Hijau saat ini berada dalam tahap perawatan dan pemeliharaan seiring terus dilakukannya upaya penyelesaian masalah ekspor.

Perusahaan tetap melakukan kegiatan pengendalian yang sesuai guna memastikan keamanan dan keselamatan manusia, sumber daya air, dan lingkungan hidup.

PTNNT juga akan tetap menjual konsentrat tembaga yang berasal dari fasilitas penyimpanan di Batu Hijau ke PT Smelting di Gresik, Indonesia hingga akhir tahun 2014, dengan jumlah pengiriman sebanyak 58.400 ton sampai akhir tahun.

Namun, PT Smelting memiliki keterbatasan daya tampung dan tidak dapat membeli konsentrat tembaga PTNNT dalam jumlah mencukupi yang memungkinkan tambang Batu Hijau dapat kembali beroperasi secara normal. (Ndw/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya