Taspen Bayar Rapelan Gaji Pensiun PNS Hari Ini

pembayaran akan dilakukan untuk 2,36 juta orang pensiunan PNS.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 10 Jul 2014, 10:08 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2014, 10:08 WIB
Tunjuangan Pensiunan (5)
Ilustrasi Tunjuangan Pensiunan

Liputan6.com, Jakarta - PT Taspen (Persero) akan membayarkan rapelan gaji pokok pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan anggaran senilai Rp 1,2 triliun, masing-masing PNS bakal menerima rapelan selama enam bulan dengan besaran sesuai kenaikan pokok pensiun.

Direktur Keuangan Taspen, Tri Lestari mengungkapkan, pembayaran akan dilakukan untuk 2,36 juta orang pensiunan PNS.

"Anggaran yang ada sebesar Rp 1,2 triliun untuk 2,36 juta PNS yang sudah pensiun. Dan akan dibayarkan 10 Juli ini," ucap dia kepada Liputan6.com, Jakarta, seperti ditulis Kamis (10/7/2014).

Setiap pensiunan PNS, lanjut dia, akan menerima uang rapelan sesuai gaji pokoknya ditambah dengan kenaikan sebesar 4 persen.

"Satu orang akan memperoleh Rp 1,4 juta sampai Rp 4,5 juta per orang sesuai pensiun pokok bulanan dan jabatan," sambung Tri.

Namun tentunya jumlah itu akan dikalikan dengan periode rapelan selama enam bulan dari Januari-Juni 2014.

Perhitungan pensiunan PNS dengan golongan terendah (I/a) yang semula pensiun pokoknya sebesar Rp 1,32 juta akan naik menjadi Rp 1,40 juta. Sedangkan golongan tertinggi (IV/e) juga akan mengalami kenaikan 4 persen. (Fik/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya