Harga Barang Bakal Naik Bila Penyaluran Solar Bersubsidi Dibatasi

Kenaikan harga barang harus diantisipasi dengan memperlancar arus barang.

oleh Siska Amelie F Deil diperbarui 30 Jul 2014, 19:17 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2014, 19:17 WIB
SPBU
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Keputusan Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk membatasi waktu penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dinilai berpotensi menimbulkan sejumlah masalah baru. Pengamat energi Kurtubi mengatakan, langkah tersebut dapat membuat harga barang dan jasa naik.

Menurut Kurtubi, kenaikan harga tersebut terjadi karena sejumlah kendaraan distribusi barang seperti truk justru baru beroperasi di malam hari. Artinya, truk maupun bus malam terpaksa harus menggunakan BBM tanpa subsidi demi melancarkan operasinya.

"Mereka akan kesulitan. Akan berakibat pada kenaikan harga barang dan jasa jika tidak diantisipasi. Sedangkan sekarang ini kan banyak solar digunakan untuk kendaraan seperti truk pengangut barang, bus malam," terang Kurtubi saat berbincang dengan Liputan6.com, Rabu (30/7/2014).

Dia menjelaskan, kenaikan harga barang harus diantisipasi dengan memperlancar arus barang. Sementara pembatasan waktu penyaluran BBM bersubsidi jenis solar berpotensi menghambat arus barang dan jasa di Tanah Air.

"Selama ini, solar sangat dibutuhkan untuk memutar roda perekonomian masyarakat karena kalau ekonomi tumbuh, angkutan pasti bertambah seperti truk dan bus malam. Kebutuhan BBM juga meningkat," terangnya.

Langkah BPH Migas tersebut dinilai tidak efektif dalam menurunkan subsidi BBM yang semakin menambah berat beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menaikkan harga BBM secepatnya tanpa menunggu pemerintahan baru merupalan cara yang jauh lebih efektif.

"Tergantung berapa lama diberlakukan, berapa jam BBM bersubsidi jenis solar dilarang. Arahnya kan agar kuota APBN tidak terlampaui, tapi itu sulit karena solar sangat dibutuhkan," tandasnya.

Sekadar informasi, Melalui surat edaran Kepala BPH Migas Nomor 937/07/KaBPH/2014 tanggal 24 Juli 2014, mulai tanggal 4 Agustus 2014, BPH Migas menginstruksikan kepada Badan Usaha pelaksana penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi untuk tidak mendistribusikan BBM jenis solar di wilayah tertentu yang ditengarai rawan penyalahgunaan mulai pukul 18.00 sampai pukul 06.00. (Sis/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya