RI Harus Belajar dari Negara Lain Bikin UU Perbankan

Pelaku industri perbankan mengharapkan UU Perbankan dapat mendukung perbankan nasional dengan memiliki aturan jelas.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 05 Okt 2014, 17:28 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2014, 17:28 WIB
Ilustrasi Bank
Ilustrasi Bank

Liputan6.com, Jakarta - DPR gagal mensahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perbankan menjadi UU pada Sidang Paripurna belum lama ini. Padahal payung hukum tersebut sangat mendesak bagi regulator dalam mengambil kebijakan dan perbankan nasional untuk melebarkan sayap bisnis di dalam maupun luar negeri.

Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk, Budi Gunadi Sadikin berharap agar UU Perbankan dapat mendukung perbankan nasional tumbuh dengan aturan jelas.

"Buat saya satu, kategori bank, jenis bank. Sekarang kita membaginya dalam kategori bank umum, bank syariah, dan BPR," ujar Budi kepada wartawan di Kompleks Perumahan Karyawan Bank Mandiri, Jakarta, Minggu (5/10/2014).

Kondisi ini berbeda dengan penetapan kategori bank di luar negeri. Budi menyebut, kategori bank di negara Malaysia, Singapura bahkan negara maju seperti Amerika Serikat hanya ada dua, yakni bank asing dan bank lokal.

"Kalau itu bisa menjadi payung (hukum), kita mau bikin aturan, di bawahnya bisa nyantol. Sekarang jadi susah karena kita memberikan treatment-nya berbeda. Cantolannya tidak ada," jelasnya.

Dalam membuat UU Perbankan, dia menambahkan, Indonesia perlu belajar dari negara lain. Pasalnya saat ini, Indonesia sangat kesulitan untuk melakukan ekspansi di negara lain, sementara bank asing telah merajalela di Republik ini sehingga asas resprokal belum terlaksana dengan baik.

"Bank asing sekarang masuknya bank umum, syariah ya syariah. Jadi nggak bisa, karena kalau mau ekspansi kita belajar mengingat di sana (negara lain) dibedain. Mereka bisa (ekspansi) karena ada UU, sedangkan Indonesia kan tidak bisa, jadi agak kurang pintar," tutup Budi.

Sebelumnya, pembahasan draft RUU Perbankan di Panitia Kerja (Panja) DPR sudah tuntas. Seluruh materinya pun sudah disepakati dan selanjutnya akan dimintakan persetujuan rapat pleno Komisi XI DPR.

Hanya saja sisa masa jabatan DPR yang tinggal dalam hitungan hari, RUU Perbankan tak bisa disahkan tahun ini sehingga dialihkan ke pemerintahan baru.

RUU Perbankan mengatur sejumlah hal penting. Salah satunya soal pembatasan ruang gerak asing di bisnis perbankan nasional dan sebagainya. (Fik/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya