Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) menyatakan, kemudahan berbisnis Indonesia tahun ini mengalami peningkatan yang disebabkan karena kemudahan dalam mendapat listrik.
Manajer Senior Komunikasi Korporat PLN, Bambang Dwiyanto mengatakan, peringkat kemudahan berbisnis (ease of doing business) Indonesia tahun 2015 naik tiga peringkat dibanding tahun 2014, dari semula 117 menjadi 114.
"Kenaikan peringkat ini terutama disumbang oleh indikator kemudahan mendapatkan listrik (getting electricity) yang naik 23 peringkat dari semula 101 di tahun 2014 menjadi 78 di tahun 2015," kata Bambang, di Jakarta, Kamis (30/10/2014).
Kenaikan indikator kemudahan kemdapatkan listrik tersebut dirilis oleh International Finance Corporation (IFC), lembaga di bawah Bank Dunia yang memberikan peringkat kemudahan berbisnis di 189 negara.
Beberapa indikator yang mempengaruhi kemudahan berbisnis di Indonesia mengalami penurunan peringkat.
Peringkat kemudahan mendapatkan listrik naik cukup signifikan diantaranya karena pemangkasan prosedur dalam mendapatkan listrik, yaitu tidak ada lagi prosedur mendapatkan jaminan instalasi serta biaya yang terkait prosedur tersebut.
Dengan pemangkasan prosedur tersebut maka jangka waktu untuk mendapatkan listrik bagi pelaku industri dan bisnis daya 147 kilo Volt Ampere (kVA) ke atas juga berkurang, dari semula 101 hari menjadi 91 hari.
Pemerintah dan PLN bersama pemangku kepentingan kelistrikan, yaitu asosiasi kontraktor listrik dan lembaga independen pemeriksa instalasi memang terus berupaya mempermudah para pelaku bisnis dan masyarakat umum untuk mendapatkan listrik.
Upaya-upaya kemudahan yang dilakukan diantaranya:
- Memangkas prosedur
- Mempercepat penyalaan tanpa mengurangi faktor keselamatan
- Menekan biaya
- Manajemen material penyambungan
- Memberikan kemudahan akses untuk proses permintaan sambungan baru melalui contact center PLN 123
Upaya-upaya yang dilakukan oleh berbagai fihak terkait tersebut ternyata diapresiasi oleh Bank Dunia.
"Namun tantangan ke depan masih besar yaitu memperbaiki peringkat kemudahan mendapatkan listrik menjadi kurang dari 50. Hal ini untuk mendukung peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia dalam rangka menggerakkan pertumbuhan ekonomi," pungkasnya. (Pew/Gdn)