Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Crisnandi mengaku akan membatasi jumlah undangan pesta keluarga para pejabat.
Rencana ini pun sudah dibicarakan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait berapa banyak undangan maksimal yang boleh disebar oleh para pejabat setiap kali mengadakan pesta pernikahan.
"Saya sudah konsultasi dengan Pak Wapres kalau di zaman Pak Harto itu maksimal 250 undangan dan itu yang datang 500-an. Kalau sekrang kami punya ancer-ancer kira-kira 400 undangan saja, kalau yang pakai sms 100 saja, kurang lebih yang datang 1000 orang. Sedang lah, jadi tidak terlalu memacetkan," jelas dia di Jakarta, Kamis (20/11/2014).
Selain itu, dia juga menghimbau para pejabat lebih baik tidak menggunakan gedung-gedung mewah sebagai lokasi resepsi untuk menujukkan rasa empati kepada masyarakat.
Menurut Yuddy, pembatasan jumlah undangan pesta perkawinan yang digelar para pejabat ini akan berlaku efektif awal Januari 2015.
Pembatasan jumlah undangan ini sesuai instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) seluruh pejabat negara tidak boleh lagi bermewah-mewahan, tidak boros, dan harus efisien.
"Pelarangan ini mengacu pada instruksi Presiden Jokowi agar stop pemborosan di kalangan pemerintahan. Pesta perkawinan yang dihadiri banyak orang, itu menunjukkan sebuah kemewahan, menunjukkan tidak adanya sensitivitas pada rakyat kita," ujar dia. (Yas/Nrm)
Pejabat Hanya Boleh Sebar 500 Undangan Pesta
Para pejabat lebih baik tidak menggunakan gedung-gedung mewah sebagai lokasi resepsi untuk menujukkan rasa empati kepada masyarakat.
Diperbarui 20 Nov 2014, 14:46 WIBDiterbitkan 20 Nov 2014, 14:46 WIB
Bagaimana cara memilih dan menentukan katering yang tepat untuk pesta? *Foto diambil dari corbis.com... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Deretan Promo THR Ramadan dari ShopeePay: Bagi THR & Raih Untung!
Gus Baha Ungkap Doa setelah Sholat yang Membuat 30 Malaikat Berebut Mencatat Pahalanya
Prajurit Aktif Rangkap Jabatan Sipil Harus Pensiun Dini atau Mundur, Siapa Bakal Terdampak?
Kadar Emas Paling Ideal Ternyata Bukan 24 Karat, Berapa?
Guru Cabuli 8 Siswa di Sikka Ternyata Berstatus ASN P3K, Apa Sanksinya?
Barcelona Krisis Keuangan, Chelsea Berani Tawar Gavi
8 Resep Sambal Khas Nusantara: Pedas, Nikmat, dan Mudah Dibuat
6 Fakta Menarik Masjid Sunan Giri Gresik yang Dikelilingi 300 Makam
Hubble Ungkap Masa Depan dan Masa Lalu Galaksi Andromeda
Potret Keindahan Bulan Sabit Sejajar dengan Kubah Hijau Masjid Nabawi, Bikin Takjub
Aulia Rahman Basri Resmi Maju PSU Pilkada Kukar, Gantikan Edi Damansyah
Detik-Detik Puluhan Napi Lapas Kutacane Kabur, Dipicu soal 'Bilik Asmara'