11 Ribu KK Korban Waduk Jatigede Dapat Ganti Rugi Rp 692,5 Miliar

Proses penggantian ganti rugi penggenangan Waduk Jatigede terbagi dalam dua kelompok.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 20 Nov 2014, 20:05 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2014, 20:05 WIB
Kisah Waduk Jatigede Yang Selalu Dirundung Masalah Sejak 1966
Saat ini proses penggenangan air terhambat masalah peraturan presiden (Perpres) mengenai uang kompensasi.
Liputan6.com, Jakarta -
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah menghitung secara pasti nilai ganti rugi warga yang terkena dampak penggenangan proyek Waduk Jatigede, Sumedang. Total nilainya mencapai Rp 692,5 miliar dan akan disalurkan ke 11.469 Kepala Keluarga (KK). 
 
Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heriawan mengungkapkan, proses penggantian ganti rugi terbagi dalam dua kelompok.
 
Kelompok pertama, pembebasan lahan yang menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 15 Tahun 1975. 
 
"Di kelompok ini ada 4.514 KK yang bakal memperoleh penggantian lahan sebesar Rp 108,19 juta per KK. Mudah-mudahan uang ini cukup besar dan membuat mereka pindah dan mendapat rumah kembali," ucap dia usai Rakor Waduk Jatigede di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (20/11/2014). 
 
Kelompok kedua, sebanyak 6.955 KK sisanya bakal mengantongi uang ganti rugi Rp 29,36 juta per KK. Pembebasan lahan tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 dan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005. 
 
Dia mengatakan, ada perbedaan cukup jauh antara nilai ganti rugi kelompok pertama dan kedua. Alasannya, kelompok pertama sebelumnya telah menerima uang ganti rugi cukup rendah sehingga pemerintah sempat menjadikan lahan pengganti dan rumah. 
 
"Sedangkan yang kelompok kedua, dulu pernah menerima uang ganti rugi cukup besar, sehingga saat ganti rugi kali ini hanya menerima Rp 29 juta dan langsung putus, nggak ada ganti rumah," paparnya. 
 
Sebelumnya beberapa tahun lalu, pemerintah sudah membayarkan ganti rugi kepada 11.469 KK dengan nilai masing-masing sesuai luas lahan. Namun mereka kembali lagi dan menuntut ganti rugi berikutnya. "Perkiraan saya sih mereka sudah pindah, lalu balik lagi karena uangnya sudah habis," ucap Aher. 
 
Dengan demikian, kata Aher, total kebutuhan dana untuk ganti rugi kelompok pertama sebesar Rp 488,37 miliar dan Rp 204,2 miliar untuk kelompok kedua.
 
"Jadi jumlah keseluruhan alokasi anggaran negara sebesar Rp 692,5 miliar. Penyalurannya melalui pemda Jabar dan dibiayai dari APBN 2015," pungkas dia. (Fik/Nrm)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya