DPR Minta SKK Migas Dibubarkan Lalu Diganti Lembaga Baru

SKK Migas merupakan lembaga yang sifatnya masih temporer, karena itu pengaktifan SKK Migas tidak boleh terlalu lama.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 21 Nov 2014, 18:28 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2014, 18:28 WIB
SKK Migas
Foto: Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika mengingatkan pemerintah untuk membubarkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), lalu mendirikan lembaga baru yang lebih permanen.

Kardaya mengatakan, SKK Migas merupakan lembaga yang sifatnya masih temporer karena itu pengaktifan SKK Migas tidak boleh terlalu lama.

"Yang perlu lagi SKK Migas berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah instansi bersifat temporer atau sementara. Jadi jangan bertahun-tahun," kata Kardaya  di Kantor SKK Migas, Jakarta, Jumat (21/11/2014).

Mantan Kepala BP Migas (sekarang SKK Migas-red)  ini mengungkapkan, pemerintah harus membuat lembaga permanen sebagai pengganti SKK Migas, guna memberikan kepastian hukum ke pelaku investasi.

"Pemerintah bentuk permanennya agar beri kepastian hukum bagi investasi," tutur Kardaya yang juga pernah menjabat sebagai Dirjen Migas.

Namun sebelum membentuk organisasi permanen, lanjut dia, pemerintah harus membuat kajian agar bentuk lembaga tersebut tepat.

"Kita harus bentuk permanen, bagaimana organisaisnya bentuknya apakah dijadikan lembaga pemrintah, lembaga kementerian, institusi sendiri harus berdasarkan satu kajian," pungkasnya. (Pew/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya