Liputan6.com, Jakarta - Momen Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2014 ini agak sedikit beda. Selain merayakan kebebasan negeri ini dari tangan penjajah selama 69 tahun, pemerintah memakai momen perayaan kemerdekaan untuk memperkenalkan uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Jauh-jauh hari, Bank Indonesia (BI) telah menggaungkan tentang keberadaan uang NKRI. Uang ini disebut-sebut akan menjadi lambang kebanggaan negara. Penerbitan uang NKRI juga untuk melaksanakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 mengenai Mata Uang.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengumumkan secara resmi peredaran uang ini pada Pidato Nota Keuangan APBN 2015di Gedung DPR RI pada 15 agustus 2014.
"Hal ini untuk menegaskan bahwa rupiah sebagai mata uang negara kesatuan republik Indonesia merupakan salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia," ujar SBY.
Advertisement
Sebelum uang NKRI, menilik sejarahnya, mata uang rupiah Indonesia sudah ada sejak 68 tahun lalu, tepatnya pada 30 Oktober 1946, Indonesia pertama kalinya memiliki mata uang sendiri.
Oeang Republik Indonesia (ORI) adalah mata uang pertama yang dimiliki Indonesia usai merdeka. ORI pun menjadi alat pembayaran sah dan menjadi lambang utama negara ini.
Keberadaan uang ORI ini langsung menggugurkan peredaran mata uang lain seperti uang Jepang, uang NICA, dan uang Javasche Bank yang resmi tidak berlaku lagi.
Kini, Indonesia ingin memiliki indentitas baru yang lebih menunjukkan kebangsaan negara ini, yakni melalui uang NKRI.
Alat tukar ini akan diedarkan secara resmi melalui bank, di mana masyarakat dapat memperolehnya melalui penukaran, atau bertransaksi di bank maupun melalui anjungan tunai mandiri (ATM). "Jadi peredarannya nanti melalui bank," jelas Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Pieter Yakobs.
Disebarnya uang NKRI ini, pelan-pelan membuat penarikan uang lama juga dilakukan. Dengah harapan, nantinya uang NKRI sepenuhnya akan beredar dan menjadi alat pembayaran yang sah.
Uang NKRI Dicetak Terbatas
Bank Indonesia (BI) secara resmi telah mengeluarkan uang tahun emisi 2014 atau lebih dikenal dengan uang NKRI pada 17 Agustus 2014.
Namun untuk kali pertama ini, BI tak jor-joran menggelontorkan uang yang dicetak hanya lembaran uang pecahan Rp 100 ribu. Bank Sentral RI ini baru berani mengeluarkan uang NKRI sebanyak 40 juta lembar.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Tirta Segara menjelaskan, Bank Indonesia memiliki alasan tersendiri mengapa pencetakan uang NKRI tersebut masih bersifat terbatas.
"Angka 40 juta itu kan untuk sementara ini saja, sebenarnya jumlah uang yang di cetak BI itu ya sesuai kebutuhan masyarakat," kata Tirta.
Pada uang NKRI ini, BI dan pemerintah sepakat mencantumkan gambar Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, Soekarno dan Mohammad Hatta.
Sebagai bukti keseriusan, para ahli waris dari kedua Proklamator Indonesia tersebut hadir untuk menyaksikan secara langsung penerbitan uang kertas Rp 100 ribu emisi 2014 yang mencantumkan Soekarno-Hatta.
Kabar terakhir, BI akan kembali menerbitkan uang NKRI dalam pecahan lebih kecil, yakni Rp 50 ribu dari sebelumnya Rp 100 ribu.
Advertisement
Beda Uang NKRI dengan Uang Sebelumnya
Sebelum resmi beredar, banyak yang bertanya-tanya seperti apa penampakan uang NKRI. BI pun masih menutup rapat bentuk dari uang NKRI sebelum resmi diluncurkan.
Hanya beberapa ciri-ciri yang disebutkan yang menjadi ciri khas uang NKRI. BI pun seakan-akan sengaja membuat masyarakat penasaran.
Jika seusai dengan undang-undang, ciri mata uang NKRI secara umum memiliki gambar lambang negara, Garuda Pancasila. Kemudian sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya. Dilengkapi nomor seri pecahan.
Selain itu, terdapat tulisan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran yang Sah Dengan Nilai.... dan keberadaan tahun emisi dan tahun cetak.
Namun, akhirnya setelah terkuak, masyarakat sepertinya tak terlalu kaget. Pasalnya, penampakan uang NKRI hampir sama dengan uang pecahan Rp 100 ribu yang sudah beredar selama ini.
Adapun beberapa pembeda uang NKRI dengan yang sebelumnya sudah beredar antara lain tercermin dari: cetakan baru uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pecahan Rp 100 ribu yang akan diluncurkan pada 17 Agustus 2014 dibubuhi dua tanda tangan dari pihak bank sentral yaitu Gubernur Bank Indonesia (BI) serta dari pihak pemerintah yaitu Menteri Keuangan.
Kemudian terdapat tulisan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta ada security picture dan tinta yang berbeda untuk menghindarkan dan menyulitkan pemalsuan.(Nrm/)