Pihak Tuban Petrochemical Bantah Pemilik Lama Masih Terlibat

Kilang TPPI diharapkan dapat meningkatkan produksi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Ron 92 atau biasa dikenal dengan pertamax.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 29 Des 2014, 22:18 WIB
Diterbitkan 29 Des 2014, 22:18 WIB
Kilang Minyak
(Foto: presstv.ir)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur PT Tuban Petrochemical Industries Rifki F Ibrahim membantah masih ada keterlibatan pemilik lama Honggo Wendratno dalam manajemen kilang Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) di Tuban Jawa Timur.

Rifki mengatakan, saat ini Honggo sudah tidak terlibat dalam TPPI melalui kepemilikan saham di Tuban Petro. Pasalnya, sudah tidak bisa membayar utang pembelian kondesat ke PT Pertamina (Persero) sebesar Rp 700 miliar selama 15 tahun dan dinyatakan default.

"Sudah nggak ada, itu salah hantu itu sudah tidak ada sama sekali sejak tidak bisa bayar utang namanya default," kata Rifki, di kantor Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi, Jakarta, Senin (29/12/2014).

Rifki yang dipanggil Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi, juga menjelaskan hal tersebut. Pasalnya, kilang TPPI diharapkan dapat meningkatkan produksi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Ron 92 atau biasa dikenal dengan pertamax.

"Saya dipanggil kok nggak jelas (kondisi manajemen TPPI), masuk lagi si Honggo masih gentayangan," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi Faisal Basri mengatakan, sudah melakukan konsultasi dengan Komisi Pemberantas Korupsi dalam pemanfaatan kilang TPPI, dalam konsultasi tersebut KPK mempringati untuk berhati-hati dalam memanfaatkan kilang TPPI.

Pasalnya, Pemilik lama Honggo Wendratmo dari PT Tuban Petrochemical belum melepas TPPI sepenuhnya. "KPK berikan masukan apa yang harus petimbangkan terkait dengan TPPI ini karena pemilik lama Honggo ini belum sepentuhnya bersih keluar dari TPPI jadi itu warning dari KPK," ungkap Faisal.

Faisal melanjutkan, jika pemilik lama masih ikut campur dalam kilang TPPI maka masih ada dana yang mengalir ke Honggo.

"Kalau masih ada pemilik lama, maka berapapun uang dikucurkan itu ngucur ke pemilik lama. konsern KPK kan kerugian lama,  KPk konser pemilik lama yang masih cawe-cawe didalem," tutup Faisal.(Pew/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya