2015, Tahun Celaka Bagi Pengusaha Hotel & Resto

2015 akan menjadi tahun suram bagi industri perhotelan yang selama ini menopang Produk Dometik Bruto (PDB) Indonesia.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 19 Jan 2015, 10:40 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2015, 10:40 WIB
Hotel Kempinski
Hotel Kempinski.

Liputan6.com, Jakarta - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) kehilangan gairah menatap pertumbuhan bisnis Meeting, Intensive, Converence and Exhibition (MICE) tahun ini karena dua aturan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK).

Direktur Eksekutif PHRI, Cyprianus Aoer mengungkapkan, pengusaha hotel dan restoran semakin terjepit dengan keluarnya aturan larangan rapat di hotel bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berlaku menjelang tutup tahun lalu.

Belum tuntas derita karena banyak paket pertemuan dibatalkan hingga berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pelaku usaha jasa ini kembali harus menelan pil pahit lantaran pemerintah menaikkan tarif batas bawah tiket pesawat terbang menjadi 40 persen.

"Akibat aturan tersebut, tentu kami kehilangan pendapatan. Dari sisi rupiah, belum diitung, tapi diperkirakan sekira 25 persen sampai 40 persen pendapatan hotel lenyap," keluh Cyprianus saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, seperti ditulis Senin (19/1/2015).

Dengan terbitnya dua aturan itu secara berdekatan, menurutnya, sangat merugikan pengusaha hotel dan restoran yang menjalani bisnis MICE. Sehingga dia menegaskan bahwa sepanjang 2015 akan menjadi tahun suram bagi industri yang selama ini menopang Produk Dometik Bruto (PDB) Indonesia.

"Dibanding tahun-tahun sebelumnya, tahun ini adalah tahun celaka buat hotel dan restoran," cetus dia.

Cyprianus mendesak pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) agar merevisi aturan larangan hotel agar tidak mengganggu bisnis hotel dan restoran.

Lebih jauh kata dia, antara MenPAN-RB dan Menteri Pariwisata telah menjalin koordinasi. Keduanya sepakat untuk meninjau kembali aturan tersebut. PHRI akan menunggu realisasi dari rencana revisi tersebut.

"Kami cuma bisa menunggu kapan bisa direvisi supaya kalau ada rapat PNS yang membutuhkan satu paket makan, minum, rapat, dan penginapan, bisa ke hotel. Karena biasanya ada diskon khusus. Tapi kalau yang cuma butuh kapasitas kecil bisa di kantor instansi pemerintah," harapnya.

Badan Pusat Statistik (BPS) sebelumnya melaporkan, perekonomian Indonesia yang diukur berdasarkan besaran PDB atas dasar harga mencapai Rp 2.480,8 triliun pada kuartal II-2014. Sedangkan PDB atas dasar harga konstan 2000 mencapai Rp 724,1 triliun.

Kepala BPS Suryamin menyebutkan, struktur PDB kuartal II-2014 didominasi sektor industri pengolahan, sektor pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan dan sektor perdagangan, hotel, dan restoran masing-masing memberikan kontribusi sebesar 23,75 persen, 14,84 persen, dan 14,61 persen. (Fik/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya