Angkasa Pura II Bakal Kasih Seragam Supir Taksi Gelap

"Jumalnya dibatasi sekarang 2.000 untuk di Bandara Soekarno Hatta, kami batasi sepertiganya saja," tutup Budi.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 30 Jan 2015, 17:04 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2015, 17:04 WIB
Dirut Angkasa Pura II Budi Karya
Dirut Angkasa Pura II Budi Karya

Liputan6.com, Jakarta - PT Angkasa Pura II (Persero) akan mengakomodir keinginan dari taksi gelap untuk bisa beroperasi di lingkungan bandara. Langkah tersebut dilakukan untuk mengurai permasalahan taksi gelap di bandara.

"Taksi gelap itu secara internal sudah kami exercise, sudah kami rancang keinginan dari taksi gelap, kami akomodir. Jadi mereka boleh beroperasi," kata Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Budi Karya, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (30/1/2015).

Namun taksi gelap tersebut tidak bisa begitu saja beroperasi di bandara. Menurut Budi, Angkasa Pura II akan memberikan syarat yang harus ditempuh oleh para supir taksi gelap, agar bisa beroperasi.

"Tapi syaratnya ada tiga, satu dia harus berseragam, kedua mobilnya mesti plat kuning, ketiga dia tidak boleh interaksi langsung dengan pengunjung, jadi kami kasih counter," paparnya.

Budi menambahkan, Angkasa Pura II juga akan membatasi taksi gelap yang ada, agar bisa mencari penumpang di bandara yang dioperatorinya. Saat ini program tersebut sedang disosialisasi, rencananya akan mulai diterapkan bulan ini.

"Jumalnya dibatasi sekarang 2.000  untuk di Bandara Soekarno Hatta, kami batasi sepertiganya saja," tutup Budi. (Pew/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya