Liputan6.com, Sidoarjo - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyandera (gijzeling) pasangan suami istri (Pasutri) berinisial IS dan Ny OHL karena telah menunggak pajak sebesar Rp 2,99 miliar. Sang suami IS yang merupakan penanggung pajak PT PWD dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo. Sementara, istrinya dititipkan di LP Wanita Sukun, Malang.
"Penyanderaan dilakukan terhitung mulai hari ini, karena menunggak pajak Rp 2,99 miliar," kata Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Dadang Suwarna, Selasa (3/2/2015).
Baca Juga
Tak hanya IS dan Ny OHL, Ditjen Pajak juga melakukan penyanderaan terhadap Ny KMS, penanggung pajak PT SPT, terdaftar di KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan.
Advertisement
"Ny KMS menunggak pajak sebesar Rp 900 juta," terang Dadang.
Penyanderaan terhadap penanggung pajak PT PWD dilakukan berdasar Surat Ijin Penyanderaan Menteri Keuangan Nomor SR-369/MK.03/2015, tanggal 28 Januari 2015. Dan untuk penanggung pajak PT SPT berdasar surat Nomor SR-369/MK.03/2015, 28 Januari 2015. Dan sesuai UU No 19 Tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa (PPSP).
"Penanggung pajak dapat dilepas jika hutang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perintah penyanderaan telah terpenuhi. Dan berdasar surat putusan pengadilan yang telah mempunyai ketetapan hukum tetap," tandasnya.
Sementara itu, menurut Kepala LP Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo, Suwardi menyampaikan kalau titipan wajib pajak ditempatkan di ruangan tersendiri, terpisah dari narapidana kriminal dan kasus lainnya.
"Karena dia bukan napi maka kita akan berikan tempat khusus buat penanggung pajak," pungkasnya.Â
Sebelumnya, Ditjen Pajak juga telah menyandera penanggung pajak berinisial SC yang menunggak pajak sebesar Rp 6 miliar pada Jumat (30/1/2015). SC yang berkewarganegaraan Indonesia ini terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing Tiga (PMA 3) sebagai penanggung pajak PT DGP.
Upaya penyanderaan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan Nomor SR-366/MK.03/2015 tanggal 28 Januari 2015.
Surat tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyanderaan dari Kepala KPP Nomor PRINT.02/WPJ.07/KP.04/2015 tanggal 28 Januari 2015 untuk melakukan penyanderaan penanggung pajak atas nama SC. (Dian Kurniawan/Ndw)