Tuai protes, Ini Alasan Banggar Restui PMN ke Djakarta Lloy

Anggota Komisi VI DPR Arya Bima‎ mempertanyakan suntikan penyertaan modal negara (PMN) ke PT Djakarta Lloyd.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 13 Feb 2015, 21:01 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2015, 21:01 WIB
Setelah Mati Suri 15 Tahun, Djakarta Lloyd Mampu Bangkit

Liputan6.com, Jakarta - Sidang Paripurna DPR RI yang awalnya dimulai pada pukul 10.00 WIB, akhirnya di skors hingga pukul 19.00 WIB. Sebab, ada beberapa keputusan pembahasan tingkat I di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang dipertanyakan oleh anggota fraksi di beberapa Komisi.

Salah satunya adanya Penyertaan Modal Negara (PMN) ke PT Djakarta Lloyd sebesar Rp 350 miliar yang dipertanyakan oleh anggota Komisi VI, Arya Bima‎ dikarenakan Komisi VI sebelumnya tidak menyetujui adanya PMN tersebut.

Menjawab hal itu, Ketua Banggar Ahmadi Noor Supit ditemui di Gedung DPR menjelaskan alasan dirinya menyepakati hal itu karena parlemen ingin memberikan kesempatan kepada BUMN industri perkapalan tersebut untuk meningkatkan perannya dalam pembangunan.

"Pengajuan pmn itu kan dari pemerintah sehingga ini PMN pertama pemerintah baru, tentu kita mau memberikan kesempatan, apakah fair kalau vonis langsung bahwa pasti tidak jalan (programnya)?," kata dia, Jumat (13/2/2015).

‎Apa yang disepakati dalam rapat tingkat I dengan pemerintah tersebut diakuinya lebih fair mengingat lini bisnis Djakarta Lloyd sejalan dengan misi Presiden RI untuk membangun indutri maritim Indonesia.

‎Dia juga menjelaskan sebelum diajukan dalam sidang paripurna, draf yang sudah dicantumkan merupakan bagian dari pembahasan dan kesepakatan yang panjang antara Banggar dengan Menteri Keuangan, Menteri PPN/Bappenas dan Menteri Hukum dan Ham.

Sehingga sebenarnya penentuan setiap anggaran sudah sesuai dengan prosedur dan komitmen yang sama antara pemerintah dengan parlemen.

"‎Sehingga sudah clear, artinya saya menerjemahkannya (sidang paripurna) akan menerima keputusan tingkat satu yang di Banggar‎," tutupnya. (Yas/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya