7 Tahun Tak Naik Gaji, Pegawai Pajak Pantas Dapat Remunerasi

Selain gaji, adanya bonus tambahan bagi para pegawai atau kantor pelayanan pajak yang telah mencapai target juga diperlukan.

oleh Septian Deny diperbarui 15 Feb 2015, 17:25 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2015, 17:25 WIB
Pajak
(Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kenaikan gaji dan remunerasi bagi para pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dianggap sebagai hal yang wajar. Pasalnya, dengan beban kerja yang target yang harus dicapai, pegawai pajak dinilai juga perlu mendapatkan perhatian.

Pengamat Perpajakan dari Universitas Indonesia (UI), Darussalam mengatakan, para pegawai pajak sudah lama tidak menikmati kenaikan gaji, sehingga wajar saja jika pemerintah ingin menaikan gaji para PNS di sektor perpajakan tersebut.

"Jadi gini, sudah 7 tahun mereka tidak naik gaji. Lantas dihitung dengan inflasi, sebenarnya penyesuaian saja terkait dengan 7 tahun tidak naik," ujarnya di Jakarta, Minggu (15/2/2015).

Selain itu, beban target yang harus dicapai oleh para pekerja pajak ini juga bisa dikatakan sebagai salah satu alasan yang tepat untuk menaikan gaji para pegawai pajak tersebut.

"Kedua, terus terang untuk motivasi dalam pencapaian target yang memang tahun ini luar biasa signifikan kenaikan. Jadi menurut saya ada korelasinya dalam rangka pencapaian target itu sendiri," lanjut dia.

Selain gaji, adanya bonus tambahan bagi para pegawai atau kantor pelayanan pajak yang telah mencapai target juga diperlukan. Dengan demikian, diharapkan kinerja para pegawai pajak bisa semakin meningkat.

"Bisa dengan berikan bonus ketika target tercapai. Itu sudah diatur di salah satu pasal di ketentuan Umum dan tata cara perpajakan. Jadi mereka berhak dapat bonus atas kinerja tertentu. Kinerja tertentu itu menurut saya interpretasinya kalau target penerimaan mencapai target," jelas dia.

Dengan adanya kenaikan gaji dan remunerasi tersebut serta ditambah dengan adanya pengawasan yang semakin ketat saat ini juga diharapkan mampu menekan jumlah pegawai pajak nakal yang melakukan penyelewengan penerimaan pajak.

"Tidak ada (penyelewengan), karena dengan sistem pengawasan yang ada sekarang itu sudah sangat ketat. Ada wishtleblower, ada BPK dan BPKP. Itu sudah sangat lengkap. Jadi dengan sistem pengawasan yang ada saja sangat susah untuk melakukan hal-hal yang menyimpang," tandasnya.

Kementerian Keuangan memang berencana untuk menaikkan gaji para pegawai pajak termasuk juga Dirjen Pajak yang saat ini dijabat oleh Sigit Priadi Pramudito. Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, saat ini banyak dari pegawai pajak yang mengajukan pengunduran diri. Hal ini disebabkan banyak dari staf Ditjen Pajak yang memilih bekerja di perusahaan swasta karena penghasilannya lebih tinggi.

"Hampir setiap hari saya harus menandatangani surat pengunduran diri dari staf Dirjen Pajak karena ada keinginan bekerja di tempat lain," ungkap dia.

Oleh karena itu, Bambang merencanakan adanya peningkatan remunerasi supaya menambah motivasi bagi pegawai pajak dari tingkat paling bawah sampai dengan tertinggi.

Bambang menyebut akan menaikkan gaji Dirjen Pajak menjadi di atas Rp 100 juta per bulan. Begitu pula dengan gaji Account Representative (AR) level 4 yang dijanjikan lebih tinggi dari Menteri.

Kenaikan gaji tersebut akan terealisasi setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 diketuk palu dan Peraturan Presiden (Perpres) kenaikan gaji diteken. (Dny/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya