Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pedagangan (Kemendag) berpesan kepada penjual barang dan jasa yang memanfaatkan sistem online (E-Commerce) untuk berhati-hati dalam beriklan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Standarisasi Perlindungan Konsumen Kemendag Widodo mengatakan, para penjual online harus menjual barang yang sesuai dengan yang diiklankan.
"Hati-hati dalam memasang iklan, jadi kondisi barang sesuai dengan yang diperdagangkan karena memang lihat gambarnya," kata Widodo di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Widodo menambahkan, penjual online juga harus menepati komitmennya dengan yang dipromokan dalam iklan. "Apa yang diperjanjikan dalam website harus sesuai dengan apa yang dijanjikan misal beli dua dapat satu," ungkapnya.
Menurut Widodo, pemerintah sudah memilki landasan hukum dalam melindungi konsumen yang bertransaksi menggunakan sistem online yaitu Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
" Pedagangan belanja online seolah belum ada aturannya karena dari UU ITE belum ada PPnya, UU Perdagangan baru terbit Desember 2014 PPnya sedang diproses, ada dasar hukumnya mengatur pedagangan ini dalam rangka perlindungan konsumen," pungkasnya. (PEw
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Penjual Online Harus Hati-hati Saat Beriklan
Kemendag berpesan kepada penjual barang dan jasa yang memanfaatkan sistem online (E-Commerce) untuk berhati-hati saat beriklan.
diperbarui 18 Feb 2015, 19:03 WIBDiterbitkan 18 Feb 2015, 19:03 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Panjat Tebing Ala Young K: Manfaatnya Banyak untuk MyDay yang Ingin Turunkan Berat Badan
Dishub Jakarta Rekayasa Lalin di Jalan Gajah Mada-Hayam Wuruk Imbas Proyek MRT Fase 2
Sebutkan Tujuan Dua Organisme Melakukan Kompetisi: Memahami Interaksi dalam Ekosistem
Alasan Penyidik Antikorupsi Hentikan Upaya Penangkapan Yoon Suk Yeol
Tarif Tol Trans Jawa Diskon 10 Persen Sampai Besok Pagi
Pemprov Jabar Rilis Transportasi Massal MJT, Cek Rute dan Tarifnya
Amorim Bersih-Bersih, 1 Lagi Bintang Manchester United Bakal Masuk Daftar Jual
4 Cara Dapat dan Pakai Kode Promo GoFood, Simak Trik Cerdas untuk Hemat Sampai 60%
Uang Kelebihan Bayar PPN 12 Persen Bakal Dikembalikan, Bagaimana Mekanismenya?
Link Live Streaming Serie A: Venezia vs Empoli, Nonton dan Dukung Jay Idzes di Vidio
Umi Pipik Buka 2025 Bersama Kenangan 11 Tahun Uje Meninggal: Besi Ditempa dan Dibakar Agar Jadi Pisau
Simak, Persyaratan dan Cara Membuat SKCK Online