General Motors Siap Kasih Pesangon 18 Kali Gaji

Penghentian operasi pabrik General Motors Indonesia lebih didasari atas perhitungan bisnis.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 02 Mar 2015, 13:37 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2015, 13:37 WIB
General Motor
(Foto: The Richest)

Liputan6.com, Jakarta - General Motors (GM) Indonesia mendatangi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) guna memberi konfirmasi terkait penghentian produksi di Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, manajemen GM Indonesia berjanji untuk memberikan pesangon yang pantas kepada karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pelaksana Tugas Presiden Direktur GM Indonesia, Pranav Bhatt mengatakan, GM Indonesia akan menghentikan produksi pada Juni 2015. Penghentian produksi tersebut berdampak kepada pemutusan hubungan kerja kepada 500 karyawan. 

Tak lepas tangan, GM Indonesia menyatakan siap untuk memberikan kompensasi kepada mereka yang tak bekerja lagi. "Jika anda bertanya berapa yang mereka dapatkan, mereka bakal dapat 10 bulan lebih dari gaji wajib yang mereka dapat. Bahkan, yang sudah bekerja 3 tahun atau lebih, kemungkinan bakal mendapatkan 18 bulan gaji," kata dia, Jakarta, Senin (2/3/2015).

Pranav melanjutkan, penghentian operasi pabrik GM di Indonesia didasari atas perhitungan bisnis. Menurut perusahaan, produksi mobil dari GM Indonesia saat ini kurang menguntungkan.

"Itu semata karena keputusan finansial, keputusan bisnis, kami punya pabrik Spin di Bekasi, Jawa Barat, dan Spin tidak begitu menguntungkan dan butuh biaya tinggi, dan volumenya kecil. Jadi saya kira itu hanya keputusan finansial," imbuhnya.

Disamping itu, pihaknya juga menuturkan bahwa General Motors Company tetap berada Indonesia. Dia menambahkan arah bisnis General Motors di Indonesia tidak lagi sebagai produsen melainkan sebagai distributor.

"GM akan tetap ada di Indonesia, kami akan tetap menjual Chevrolet di Indonesia, kami akan fokus menjual SUV dan pick up, kami akan tetap mendukung semua konsumen di Indonesia dari sisi after sales," tandasnya. (Amd/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya