Lepas dari Daftar Hitam, Pengawasan Pencucian Uang Jangan Kendur

Pemerintah diminta tak kendurkan pengawasan pencucian uang meski telah dinyatakan bebas dari daftar hitam negara yang rawan pencucian uang.

oleh Septian Deny diperbarui 06 Mar 2015, 09:30 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2015, 09:30 WIB
Ilustrasi Pencucian Uang
Ilustrasi Pencucian Uang (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Indonesia dinyatakan bebas dari black list atau daftar hitam negara yang rawan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Haryadi Sukamdani mengatakan, pihaknya menyambut baik hal ini.

"Tanggapan soal Indonesia yang keluar dari daftar hitam negara rawan pencucian uang, pada prinsipnya Apindo menyambut baik," ujar Haryadi saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Jumat (6/3/2015).

Menurut dia, keluarnya Indonesia dari black list tersebut merupakan prestasi yang perlu terus ditingkatkan oleh pemerintah.

"Tapi ini bukan berarti pemerintah bisa mengendorkan pengawasan pencucian tersebut," lanjutnya.

Selain itu, Haryadi juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memperketat kegaiatan transaksi keuangan agar Indonesia tidak kembali masuk daftar hitam.

"PPATK juga tetap harus aktif memantau transaksi yang mencurigakan di perbankan," tandasnya.

Keluarnya Indonesia dari daftar hitam negara yang rawan pencucian uang ini diputuskan dalam sidang Badan Financial Action Task Force (FATF) di Paris, Prancis.

FATF merupakan badan yang dibentuk negara-negara anggota Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk memerangi kejahatan pencucian uang dalam skala internasional. (Dny/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya