Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Tunjangan Kinerja bagi pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak per Maret in‎i. Para aparatur negara di Unit Eselon I Kementerian Keuangan tersebut akan mengantongi tunjangan kinerja mulai dari Rp 22 juta hingga Rp 117 juta.
Demikian ditegaskan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi, Susiwijono Moegiarso kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin (23/3/2015).
"Perpres No 37 Tahun 2015 sudah keluar tertanggal 19 Maret 2015 tentang Tunjangan Kinerja untuk Pegawai di Lingkungan Ditjen Pajak," ucapnya. ‎
‎Susiwijono merinci, besaran tunjangan kinerja dijelaskan dalam Perpres berdasarkan peringkat jabatan (grading), antara lain :
1. Untuk Dirjen Pajak (grade 27) = Rp 117.375.000;
‎
2. Untuk Eselon II (grade 20-23) = Rp 56.780.000-Rp 81.940.000;
3. Untuk Eselon III (grade 17-19) = Rp 37.219.800-Rp 46.478.000;
4. Untuk Eselon IV (grade 14-16) = Rp 22.935.762-Rp 28.757.200.
Kata Susiwijono, tunjangan kinerja tersebut dibayarkan dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan pajak pada tahun sebelumnya. ‎"Untuk tahun ini, tunjangan kinerja dibayarkan 100 persen," ucap Susiwijono. (Fiki/Ndw)
Kantong Pegawai Pajak Kian Tebal, Intip Tunjangan Kinerjanya!
Para aparatur negara di Ditjen Pajak akan mengantongi tunjangan kinerja mulai dari Rp 22 juta hingga Rp 117 juta.
diperbarui 23 Mar 2015, 06:40 WIBDiterbitkan 23 Mar 2015, 06:40 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ratusan iPhone 16 dari Batam Dimusnahkan di Bandara Soekarno-Hatta
Bunker, Pamflet, dan Panduan: Negara Nordik dan Jerman Siapkan Warganya Hadapi Perang
Jangan Sepelekan, Ini 6 Bahaya Melewatkan Sarapan Pagi
Faktor Kekalahan PDIP di Kandang Banteng
30 November Memperingati Hari Apa? Kemerdekaan Barbados hingga Pengusiran Yahudi dari Negara-Negara Arab
Resep Nasi Kebuli Ayam yang Lezat dan Mudah Dibuat di Rumah
Ashghar Azizi Siap Unjuk Gigi di Asian Esports Games, Bidik Gelar Juara eFootball Mobile!
Nilai Transaksi Kripto Indonesia Capai Rp 475,13 Triliun hingga Oktober 2024
Harga Emas Antam Terbaru, Simak Rinciannya di Sini!
VIDEO: Benarkah Nanas Dapat Memicu Keguguran pada Ibu Hamil? Ini Penjelasannya
Membongkar Rahasia 8 Makanan Ajaib, Kesehatan dalam Setiap Gigitan
Top 3 Berita Bola: Tak Seperti Mainoo dan Garnacho, Wonderkid 17 Tahun Manchester United Ditendang