Liputan6.com, Jakarta - Rapat koordinasi nasional (Rakornas) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah menghasilkan beberapa hal yang strategis untuk mengimplementasikan Undang-Undang (UU) Desa tahun 2014.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar dalam sambutan penutupannya mengingatkan kepada perwakilan daerah seluruh Indonesia untuk melihat urusan desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi sebagai satu sistem.
"Bukan saja pada organisasi pelaksanaannya, tetapi juga pada substansi penanganan ketiga aspek yang sama tersebut," ujar Menteri Marwan, seperti ditulis Kamis (2/4/2015).
Sebagai ilustrasi, Menteri Marwan mencontohkan pembangunan daerah tertinggal harus memiliki fokus pada kegiatan yang bercirikan pedesaan, dan kegiatan transmigrasi juga digunakan sebagai skenario pengembangan wilayah, yang memiliki basis pembangunan di kawasan-kawasan perdesaan.
"Secara organisasi silahkan disepakati bagaimana mekanisme terbaik untuk koordinasi pelaksanaan kegiatan ketiga urusan tersebut baik ditingkat pusat ataupun di daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing," imbuhnya.
Menteri Marwan menyadari waktu dua hari dalam Rapat Koordinasi Nasional tidaklah cukup untuk membahas ketiga urusan tersebut. "Namun saya optimistis dengan semangat kita semua, berbagai permasalahan dan keterbatasan ini dapat dihadapi dan selesaikan dengan baik," imbuhnya.
Menteri Marwan berharap beberapa materi yang diperoleh selama dua hari Rakornas, baik peraturan, kebijakan, juklak atau juknis, anggaran atau kegiatan baik dekonsentrasi maupun tugas pembantuan ditindaklanjuti di daerah.
"Agar segera bekerja dengan cepat sehingga program/kegiatan bis cepat dirasakan oleh masyarakat. Jika diperlukan regulasi di tingkat daerah, seperti Perda, Pergub, dan Perbup," imbuhnya. (Tanti Yulianingsih/Gdn)
Menteri Desa Minta Bupati Segera Tindak Lanjuti Hasil Rakornas
Rakornas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi menghasilkan kesimpulan strategis untuk mengimplementasikan UU Desa.
diperbarui 02 Apr 2015, 06:20 WIBDiterbitkan 02 Apr 2015, 06:20 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Marwan Jafar memberikan kata sambutan saat Rapat Koordinasi Nasional Kementerian Desa PDTT di Jakarta, Selasa (31/3/2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tiket PLN Mobile Proliga 2025 Pekan Pertama Tersedia di Aplikasi PLN Mobile, Begini Cara Belinya
Geger Penemuan Jasad Bayi di Pinggir Jalan Radio Dalam Jaksel, Polisi Buru Pembuang
Resep Kerupuk Bawang Renyah dan Gurih: Panduan Lengkap
Kebakaran Pasar Sayur di China, Korban Tewas 8 dan 15 Orang Terluka Dilarikan ke Rumah Sakit
4 Drakor yang Menyajikan Lamaran Romantis yang Tak Terlupakan, Ada Favoritmu?
Tarif Naik, PAM Jaya Luncurkan Kartu Air Sehat Bantu Pelanggan Rumah Tangga Sederhana
Nintendo Switch 2 bakal Dukung Game 4K, Kapan Meluncur?
Diduga Melanggar Kode Etik, Puluhan PPK dan Panwascam Diperiksa Bawaslu Situbondo
Harga Emas Antam Hari Ini 5 Januari 2025, Cek Daftar Lengkapnya
Arah Pengembangan Warisan Budaya Indonesia, Pelestarian Lewat Aktualisasi hingga Jaringan Kota Kreatif
Top 3 Berita Bola: Sudah Diketahui Amorim, Marcus Rashford Terkenal Punya Sikap Buruk di Manchester United
Netflix Jawab Isu Panen Cuan Belasan Triliun Rupiah Berkat Squid Game 2