Liputan6.com, Jakarta- Pemerintah dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggelar rapat koordinasi (rakor). Salah satu agenda penting yang dibahas program jaminan pensiun sebesar 8 persen untuk para pekerja dan berlaku mulai pertengahan tahun ini.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Ruslan Irianto Simbolon, mengatakan, rakor membahas beberapa program jaminan sosial serta program jaminan pensiun bagi pekerja.
"Dalam rangka peningkatan manfaat bagaimana program-program itu bisa memberikan kesejahteraan karyawan, seperti pembangunan rumah buat pekerja, bagaimana program jaminan pensiun bisa ada kepastian, baik iuran dan manfaatnya," papar dia di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (7/4/2015).
Lebih jauh kata Ruslan, pemerintah sedang berusaha menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) jaminan pensiun. Saat ini tengah tahap harmonisasi karena skemanya akan dijelaskan secara rinci dalam RPP tersebut.
"Rencana Iurannya tetap 8 persen, sebesar 5 persen dibayarkan perusahaan dan 3 persen ‎disetor pekerja. Nanti akan dioperasionalkan Juli 2015. Kita juga akan merevisi PP No 19 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Jika sudah waktunya, kami akan sampaikan," tambah dia.
Belum rampungnya penyusunan RPP atau teknis jaminan pensiun oleh BPJS Ketenagakerjaan karena persoalan besaran iuran yang harus ditanggung pemberi kerja atau perusahaan. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sebelumnya mengusulkan iuran jaminan pensiun ini sebesar 8 persen untuk tahap awal dan 15 tahun ke depan meningkat menjadi 15 persen.(Fik/Ndw)
BPJS Ketenagakerjaan Patok Iuran Pensiun 8% per Juli 2015
Program jaminan pensiun sebesar 8% untuk para pekerja berlaku mulai Juli 2015.
diperbarui 07 Apr 2015, 14:28 WIBDiterbitkan 07 Apr 2015, 14:28 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Saksikan Live Streaming Liga Inggris Tottenham vs Liverpool di Vidio, Segera Dimulai
Angkutan Nataru, KAI Divre IV Tanjungkarang Tambah 8.424 Kursi
6 Fakta Terkait DPP PDIP Ungkap Ada Upaya Ganggu Stabilitas Internal Partai Jelang Kongres, Siap Melawan
Proyek Infrastruktur jadi Pendorong Pertumbuhan Properti
Hasil Liga Inggris Manchester United vs Bournemouth: Petir Menyambar 2 Kali di Old Trafford, Setan Merah Kembali Malu
Pantauan Arus Puncak Mudik Nataru 2025 di Pelabuhan Bakauheni, Masih Lengang
Bangkitkan Ekonomi Keluarga, Peran Ibu PNM Mekaar Lebih dari Pahlawan Rumah Tangga
Peringati Hari Ibu, Ini Potret Widiyanti Putri Wardhana dan Ibunda yang Ternyata Pelukis Ternama
Lukisan Yos Suprapto Disebut Baru Dipermasalahkan Jelang Dipamerkan ke Publik
Tidak Mengenakan Jilbab di Hadapan Wanita Nonmuslim, Bagaimana Hukumnya?
Arus Lalu Lintas Tol Jagorawi Arah Jakarta Sudah Normal, Contraflow Ditutup
Pria China Dapat Kompensasi Rp665 Jutaan dari Mantan Pacar yang Selingkuh dengan Keponakannya