Liputan6.com, Jakarta- Pemerintah dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggelar rapat koordinasi (rakor). Salah satu agenda penting yang dibahas program jaminan pensiun sebesar 8 persen untuk para pekerja dan berlaku mulai pertengahan tahun ini.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Ruslan Irianto Simbolon, mengatakan, rakor membahas beberapa program jaminan sosial serta program jaminan pensiun bagi pekerja.
"Dalam rangka peningkatan manfaat bagaimana program-program itu bisa memberikan kesejahteraan karyawan, seperti pembangunan rumah buat pekerja, bagaimana program jaminan pensiun bisa ada kepastian, baik iuran dan manfaatnya," papar dia di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (7/4/2015).
Lebih jauh kata Ruslan, pemerintah sedang berusaha menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) jaminan pensiun. Saat ini tengah tahap harmonisasi karena skemanya akan dijelaskan secara rinci dalam RPP tersebut.
"Rencana Iurannya tetap 8 persen, sebesar 5 persen dibayarkan perusahaan dan 3 persen disetor pekerja. Nanti akan dioperasionalkan Juli 2015. Kita juga akan merevisi PP No 19 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Jika sudah waktunya, kami akan sampaikan," tambah dia.
Belum rampungnya penyusunan RPP atau teknis jaminan pensiun oleh BPJS Ketenagakerjaan karena persoalan besaran iuran yang harus ditanggung pemberi kerja atau perusahaan. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sebelumnya mengusulkan iuran jaminan pensiun ini sebesar 8 persen untuk tahap awal dan 15 tahun ke depan meningkat menjadi 15 persen.(Fik/Ndw)
BPJS Ketenagakerjaan Patok Iuran Pensiun 8% per Juli 2015
Program jaminan pensiun sebesar 8% untuk para pekerja berlaku mulai Juli 2015.
Diperbarui 07 Apr 2015, 14:28 WIBDiterbitkan 07 Apr 2015, 14:28 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Deretan Promo THR Ramadan dari ShopeePay: Bagi THR & Raih Untung!
Gus Baha Ungkap Doa setelah Sholat yang Membuat 30 Malaikat Berebut Mencatat Pahalanya
Prajurit Aktif Rangkap Jabatan Sipil Harus Pensiun Dini atau Mundur, Siapa Bakal Terdampak?
Kadar Emas Paling Ideal Ternyata Bukan 24 Karat, Berapa?
Guru Cabuli 8 Siswa di Sikka Ternyata Berstatus ASN P3K, Apa Sanksinya?
Barcelona Krisis Keuangan, Chelsea Berani Tawar Gavi
8 Resep Sambal Khas Nusantara: Pedas, Nikmat, dan Mudah Dibuat
6 Fakta Menarik Masjid Sunan Giri Gresik yang Dikelilingi 300 Makam
Hubble Ungkap Masa Depan dan Masa Lalu Galaksi Andromeda
Potret Keindahan Bulan Sabit Sejajar dengan Kubah Hijau Masjid Nabawi, Bikin Takjub
Aulia Rahman Basri Resmi Maju PSU Pilkada Kukar, Gantikan Edi Damansyah
Detik-Detik Puluhan Napi Lapas Kutacane Kabur, Dipicu soal 'Bilik Asmara'