BPJS Ketenagakerjaan Patok Iuran Pensiun 8% per Juli 2015

Program jaminan pensiun sebesar 8% untuk para pekerja berlaku mulai Juli 2015.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 07 Apr 2015, 14:28 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2015, 14:28 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan

Liputan6.com, Jakarta- Pemerintah dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggelar rapat koordinasi (rakor). Salah satu agenda penting yang dibahas program jaminan pensiun sebesar 8 persen untuk para pekerja dan berlaku mulai pertengahan tahun ini.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Ruslan Irianto Simbolon, mengatakan, rakor membahas beberapa program jaminan sosial serta program jaminan pensiun bagi pekerja.

"Dalam rangka peningkatan manfaat bagaimana program-program itu bisa memberikan kesejahteraan karyawan, seperti pembangunan rumah buat pekerja, bagaimana program jaminan pensiun bisa ada kepastian, baik iuran dan manfaatnya," papar dia di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (7/4/2015).

Lebih jauh kata Ruslan, pemerintah sedang berusaha menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) jaminan pensiun. Saat ini tengah tahap harmonisasi karena skemanya akan dijelaskan secara rinci dalam RPP tersebut.

"Rencana Iurannya tetap 8 persen, sebesar 5 persen dibayarkan perusahaan dan 3 persen ‎disetor pekerja. Nanti akan dioperasionalkan Juli 2015. Kita juga akan merevisi PP No 19 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Jika sudah waktunya, kami akan sampaikan," tambah dia.

Belum rampungnya penyusunan RPP atau teknis jaminan pensiun oleh BPJS Ketenagakerjaan karena persoalan besaran iuran yang harus ditanggung pemberi kerja atau perusahaan. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sebelumnya mengusulkan iuran jaminan pensiun ini sebesar 8 persen untuk tahap awal dan 15 tahun ke depan meningkat menjadi 15 persen.(Fik/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya