‪​Udang Indonesia Bebas Tuduhan Dumping di Amerika‬

Impor udang dari Indonesia ke Amerika tidak menyebabkan terjadinya unfair trade dan tidak masuk kerangka aturan antidumping.

oleh Septian Deny diperbarui 09 Apr 2015, 09:34 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2015, 09:34 WIB
Udang
(foto: mytelling.blogspot.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan bahwa produk udang yang diekspor oleh pengusaha nasional sudah terbebas dari tuduhan dumping. Oleh karena itu, pelaku usaha udang Indonesia harus terus meningkatkan ekspor ke pasar global khususnya ke Amerika Serikat (AS).

Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Saut Parulian Hutagalung menjelaskan, awalnya Koalisi Industri Udang Teluk Mexico-AS atau Coalition of Gulf Shrimp Industries (COGSI) mengajukan petisi kepada pemerintah Amerika Serikat (AS) tanggal 28 Desember 2012 untuk mengenakan Countervailing Duties (CVD) atas impor Frozen Warmwater Shrimp yang dianggap mengandung subsidi dari tujuh negara yaitu China, Ekuador, India, Indonesia, Malaysia, Thailand, dan Vietnam.

Dari ke tujuh negara tersebut, lima diantaranya, yaitu China, Ekuador, India, Thailand dan Vietnam pernah mendapatkan tuduhan yang serupa beberapa tahun sebelumnya. Pengenaan CVD dimaksudkan untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan dari unfair trade yang dituduhkan akibat adanya dugaan subsidi dari pemerintah yang dilakukan oleh negara tertuduh.

"Ada atau tidaknya injury diperiksa kelayakannya oleh U.S. International Trade Commission (US-ITC) dan besarnya countervailing duty ditentukan oleh U.S. Department of Commerce (US-DOC)," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (9/4/2015).

Pada tanggal 29 Mei 2013, US-DOC telah mengeluarkan hasil preliminary determination atas tuduhan subsidi udang Indonesia. Besaran subsidinya masuk kategori de minimis. Konsekuensinya, untuk sementara importir udang Indonesia di AS tidak harus menyerahkan cash deposit sebagai jaminan atas impor udang dari Indonesia.

Pada tanggal 13 Agustus 2013, US-DOC telah mengeluarkan Final Determination atas tuduhan subsidi udang Indonesia dan masuk kategori de minimis. Sedangkan besaran subsidi negara-negara lain bervariasi nilainya kecuali Thailand.

Selengkapnya hasil akhir atau Final Determination investigasi yang telah dilakukan oleh US-DOC adalah sebagai berikut China sebesar 18,16 persen, Ekuador 11,68 persen, India. 5,85 persen , Indonesia masuk kategori de minimis, Malaysia 54,50 persen, Thailand masuk kategori de minimis dan Vietnam 4,52 persen.

Pada tanggal 19 September 2013, US-ITC telah mengeluarkan keputusan final untuk kasus Countervailing Duty atas produk Frozen Warmwater Shrimp yang diimpor dari Indonesia dan enam negara lainnya. Keputusan tersebut menetapkan bahwa tidak ada injury dari impor udang asal negara-negara yang dituduh terhadap industri udang dalam negeri Amerika Serikat.



"Dengan keputusan final tersebut maka seluruh negara yang diinvestigasi tidak akan dikenakan bea masuk tambahan," kata dia.

Hasil akhir keputusan ini kurang menguntungkan bagi Indonesia karena hasil keputusan US-DOC terkait dengan rencana pengenaan bea masuk tambahan bagi lima negara yang terbukti melakukan subsidi kecuali Thailand, tidak jadi diterapkan sehingga tidak jadi memberikan manfaat tambahan daya saing bagi Indonesia untuk ekspor komoditas udang ke AS.

Kemudian pada tanggal 22 November 2013, COGSI mengajukan banding kepada United States Court of International Trade atas keputusan Pemerintah AS terkait subsidi Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Thailand kepada eksportir kedua negara tersebut.

Pada tanggal 3 April 2015, United States Court of International Trade (US-CTI) mengeluarkan keputusannya menolak atas banding COGSI atas keputusan final US-ITC tersebut. US-CTI menyatakan bahwa adanya injury yang dialami oleh Industri Udang Teluk Meksiko-AS disebabkan terutama oleh bencana tumpahan minyak BP Oil Spill dan bukan disebabkan oleh impor udang.

Impor udang dari Indonesia dan negara lainnya tidak menyebabkan terjadinya unfair trade dan tidak masuk kerangka aturan antidumping dan countervailing duty.

"Keputusan Pengadilan Dagang Internasional AS tgl 3 April 2015 ini merupakan kabar gembira dan kemenangan bagi industri perudangan nasional. Kesempatan ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha udang Indonesia untuk terus meningkatkan ekspor ke pasar global khususnya ke AS," tandas Saut. (Dny/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya