Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih belum mengetahui pemilik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (KM) di Kabupaten Tangerang. Saat ini proses investigasi masih berlangsung.
KKP telah menyegel pagar laut di Tangerang tersebut. Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Humas dan Komunikasi Publik Doni Ismanto mengakui belum ada yang mengakui memiliki pagar laut tersebut.
Advertisement
Baca Juga
"Sampai sekarang pemiliknya belum ada yang datang, kita nggak tahu buat apa. Jadi kita menerka-nerka aja," ujar Doni di Kantor KKP, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Advertisement
Dia mengatakan, belum ada yang mendatangi KKP sebagai pemilik pagar laut itu. Sejauh ini, pihaknya hanya mengetahui informasi dari media massa.
"Yang ada di media semua nih omongannya. Kita sampai sekarang belum ada yang mau datang ngaku sebagai pemilik," kata Doni.
Belum ada identitas pemilik pagar laut membuat KKP belum bisa memanggil pihak yang berkaitan. Namun, proses investigasi masih terus berjalan.
"Mau dipanggil kemana? Siapa yang mau dipanggil orang ini? Ya makanya yang ada sekarang on going investigation. Jadi ini penyelidiknya turun ke lapangan, kalau yang ini saya enggak bisa ceritain," terangnya.
Menteri Trenggono Cari Pelaku Pemagaran Laut
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bakal memburu pelaku pemagaran laut di Kabupaten Tangerang. KKP juga sudah menyegel pagar laut yang dipasang ilegal tersebut.
Izin Tak Ada
Dia telah mengirim Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono untuk meninjau langsung ke lokasi. Alhasil, didapat kalau lokasi itu belum memiliki izin.
"Kami menurunkan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan untuk melihat apa yang terjadi, apakah ada izin, atau siapa yang memasang, dan sebagainya. Tapi yang pasti, tidak ada," kata Trenggono dalam pernyataan resminya di akun Instagram @kkpgoid, dikutip Sabtu (11/1/2025).
Tak adanya izin tadi menjadi landasan KKP untuk melakukan penyegelan. Ini jadi prosedur yang sudah ditetapkannya.
"Karena kalau ada izinnya, itu dipasang di situ, bahwa dia telah mendapatkan izin KKPRL, dan dipasang di situ. Dan itu karena tidak ada, langsung dilakukan tindakan penyegelan. Dan itu memang sesuai dengan prosedur kami," tegas dia.
Langkah selanjutnya, Trenggono akan memburu para pelaku yang memasang pagar laut tersebut. Dia akan meminta pertanggungjawaban dari para pelaku.
"Nah selanjutnya nanti tentu, kita akan melakukan penurusuran. Kira-kira siapa yang memasang, lalu miliknya siapa, tujuannya apa, dan seterusnya," ucapnya.
"Karena seluruh kegiatan pembangunan di ruang laut, itu sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, memang harus mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan," Trenggono menambahkan.
Advertisement
KKP Segel Pagar Laut Tangerang
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di pesisir Kabupaten Tangerang. Lantaran, pemagaran laut ini juga sudah melanggar pengelolaan ruang laut.
Kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Berikutnya, pagar laut berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono yang terjun langsung dalam aksi penghentian ini. Dia mengatakan langkah ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut
"Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” tegas Pung Nugroho dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).