Liputan6.com, Jakarta - Maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengaku siap melaksanakan kebijakan pemerintah untuk mengkonversi mata uang dolar Amerika Serikat (AS) ke dalam rupiah untuk setiap transaksi yang dilakukan.
Kesediaan Garuda ini sejalan dengan dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada 31 Maret 2015 lalu.
Baca Juga
“Sebagai maskapai flag carrier, Garuda Indonesia berkomitmen senantiasa mendukung kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia, dimana Garuda segera mengimplementasikan aturan tersebut dan secara konsisten menggunakan mata uang rupiah untuk seluruh transaksi di dalam negeri. Pelaksanaan aturan ini kami yakini dapat menjaga kestabilan nilai tukar rupiah serta akan memperkuat perekonomian Indonesia, sehingga secara langsung juga berdampak positif terhadap industri dan membaiknya daya beli masyarakat,” ujar Direktur Utama Garuda Indonesia M Arif Wibowo dalam keterangannya, Jumat (17/4/2015).
Selain telah melakukan dua kali transaksi lindung nilai melalui mekanisme Cross Currency Swap yang bertujuan mengurangi risiko terhadap gejolak mata uang rupiah, Garuda Indonesia juga akan memberlakukan pencantuman harga tiket untuk rute-rute internasional yang ditransaksikan di Indonesia dalam mata uang rupiah.
Berkaitan dengan perubahan pencantuman harga tiket tersebut, Garuda Indonesia juga telah menyampaikan permintaan kepada “International Air Transport Association (IATA)” untuk mendukung kebijakan tersebut.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Ari Askhara menambahkan bahwa Perseroan telah menyiapkan mekanisme mitigasi risiko yang mungkin timbul dari perubahan transaksi dari mata uang dolar AS ke dalam rupiah, dan hal ini tidak akan menambah beban risiko baik kepada perusahaan maupun kepada pelanggan.
Advertisement