Usulan Iuran Pensiun 8% RI Terbilang Kecil dari Negara Lain

Dengan iuran pensiun pendapatan pekerja tidak tergerus ketika berhenti bekerja.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 14 Mei 2015, 10:43 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2015, 10:43 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan

Liputan6.com, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengusulkan iuran pensiun sebesar 8 persen dengan komposisi 5 persen dari pengusaha dan 3 persen pekerja. Iuran ini menimbang aspek kepengelolaan dana pensiun.

Kepala Divisi SDM Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan Abdul Latif Algaf menilai usulan besaran iuran pensiun 8 persen yang disebut pengusaha sangat besar, sejatinya masih terlalu rendah dibandingkan negara lain.

Dia mencontohkan Malaysia yang memulai tarikan iuran pensiun sebesar 10 persen di masa awal. Saat ini tarikannya mencapai 23 persen. Bahkan Singapura mengenakan pungutan hingga 40 persen.

"Mereka sudah lama karena 8 persen ditawarkan pada angka yang moderat. Sehingga tidak terlalu kecil. Malaysia 10 persen sekarang 23 persen. Singapura 40 persen. Jaminan Hari Tua (JHT) kita terendah di dunia," kata dia di Jakarta, seperti dikutip Kamis (14/5/2015).

Menurut dia, dengan pungutan 8 persen para pekerja mendapatkan jaminan di hari tua. Sehingga, pendapatan yang mereka dapat ketika bekerja tidak tergerus ketika berhenti bekerja.

"Ketika pensiun dia dapat angsuran, jadi income security mereka terjaga. Nasib pekerja kita tragis, kalau dia bekerja oke. Begitu pensiun sebaliknya. Jadi diharapkan seluruh pekerja mendapat pensiun," tegas dia.

Dana pensiun sendiri bakal cair ketika 15 tahun bekerja. Adapun dana pensiun yang diterima sebesar 30-40 persen dari total pendapatan yang dibayarkan setiap bulan.

Namun, jika pembayar iuran memutuskan untuk berhenti sebelum waktu yang ditentukan maka pihaknya akan mendapat total yang dibayarkan berikut dengan dana pengembangannya.

"Kalau kurang 15 tahun langsung. Kalau misalnya saya 7 pensiun ikut itu jumlah iuran ditambah pengebangannya begitu 7 tahun, tidak dapat karena kurang 15 tahun," tandas dia.(Amd/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya